Konawe Putuskan Tempat Salat Ied 3 Hari Jelang Idul Adha
Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Jumat, 09 Juli 2021
0 dilihat
Pelaksanaan salat berjamaah di masjid. Foto: Muh. Surya Putra/Telisik
" Praktis penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro harus diberlakukan di bumi Kalosara ini "
KONAWE, TELISIK.ID - Hingga saat ini Kabupaten Konawe masuk kategori zona merah COVID-19.
Praktis penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro harus diberlakukan di bumi Kalosara ini.
Padahal, kurang dari dua pekan lagi hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Juli 2021.
Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara mengatakan, terkait kebijakan salat hari raya Idul Adha di masjid atau lapangan masih melihat situasi dan kondisi kasus COVID-19 jelang hari H Idul Adha nanti.
Ia menambahkan, paling lambat 18 Juli 2021 akan menetapkan perihal boleh dan tidaknya salat Ied berjamaah di masjid atau lapangan.
"Terkait kebijakan salat Ied, kita lihat kondisi 2-3 hari sebelum hari H Idul Adha," ungkap Gusli.
Sebelumnya, Menteri Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 15, 16, dan 17.
Isi Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
Kemudian, SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca Juga: Desa di Konsel Ini Wakili Sultra Lomba Perpustakaan Tingkat Nasional
Baca Juga: PPKM Mikro, Siswa di Konawe Kembali Belajar Daring
Sedangkan SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat, untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H," ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu. (C)
Reporter: Muh. Surya Putra
Editor: Fitrah Nugraha