Konflik ASN Vs Wali Kota Kendari, Pelapor Akan Berikan Laporan Tambahan

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Senin, 15 Agustus 2022
0 dilihat
Konflik ASN Vs Wali Kota Kendari, Pelapor Akan Berikan Laporan Tambahan
La Ode Kabias S.H usai memberikan keterangan kepada Unit 1 Subdit I Direktorat Reskrim Umum Polda Sulawesi Tenggara atas tidak lanjut laporannya pada Kamis (11/8/2022). Foto: La Ode Muh Martoton/Telisik

" Dugaan kasus surat palsu oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir terhadap 11 ASN Pemkot Kendari nonjob pada Januari 2021 memasuki babak baru "

KENDARI, TELISIK.ID - Dugaan kasus surat palsu oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir terhadap 11 ASN Pemkot Kendari nonjob pada Januari 2021 memasuki babak baru.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara, memangil pelapor La Ode Kabias atas tindak lanjut dari laporannya pada 13 Juli 2022 lalu.

Pelaporan SK No 56 yang dikeluarkan oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir kepada 11 orang ASN yang dinonjob pada 2021 di Polda Sulawesi Tenggara, naik ke tahap proses penyelidikan.

Pelapor La Ode Kabias membenarkan hal tersebut, kedatangan pelapor ke Unit 1 Subdit I Direktorat Reskrim Umum Polda Sulawesi Tenggara, guna memberikan keterangan terkait tindak lanjut dari laporan sebelumnya.

"Saya tadi barusan diminta keterangan, jadi materinya itu apa yang saya alami, karena status saya sebagai korban yang dirugikan," ujarnya, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Tabrakan Dua Motor vs Mobil, Satu Meninggal Dunia Lainnya Luka Parah

Lebih lanjut Kabias menyampaikan, ia sebagai saksi korban yang dirugikan dan mengabil langkah pidana, di mana SK No 56 tersebut masuk dalam dugaan tindak pidana pemalsuan jabatan dan kejahatan terhadap penguasa umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, pasal 421 KUHP jo pasal 52 KUHP dan pasal 221 KUHP.

"Hal ini memenuhi concursus idealis, satu perbuatan melahirkan beberapa unsur pasal pidana. Jadi saya ini ambil langkah pidana, jadi bedakan sengketa ketetapan administrasi, sengketa perdata dan unsur pidana, jadi saya sebagai korban menempuh unsur pidana," tuturnya.

Ia juga menyampaikan, pemeriksaannya di Polda Sulawesi Tenggara sementara sebagai saksi korban, hanya dimintai keterangan oleh penyidik atas tindak lanjut dari laporannya.

"Setelah saya diambil keterangan sebagai korban pelapor, dalam waktu dekat Wali Kota Kendari akan diperiksa," ungkapnya.

Diketahui, La Ode Kabias yang juga sebagai mantan Kabag Hukum DPRD Kota Kendari, melaporkan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir di Polda Sulawesi Tenggara atas terbitnya SK No 56 Tahun 2021 yang diduga surat palsu kepada 11 orang pegawai Pemkot Kendari pada Januari 2021.

"Yang kami anggap dengan SK tersebut merugikan hak kami, semoga kedepan perlakuan terhadap ASN tidak semena-mena perlakukan sepatutnya tanpa diinjak hak-haknya," ucapnya.

Baca Juga: Sejumlah Oknum Kades di Manggarai Barat Terindikasi Korupsi

Kasubbid Penmas Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kompol Tiswan membenarkan hal tersebut, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), pada Kamis (11/8/2022) lalu, telah memangil pelapor La Ode Kabias atas tindak lanjut dari laporannya pada (13/7/2022) lalu.

"Laporan pengaduan sudah dibuat oleh Laode Kabias S.H dan sudah dimintai keterangan oleh penyidik," ujarnya, Senin (15/8/2022).

Lebih lanjut Tiswan mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik, pihaknya akan memanggil kembali pelapor, Selasa (16/8/2022) besok untuk dimintai keterangan tambahan.

"Tahapannya masih dalam proses penyelidikan dan rencana besok Laode Kabias, S.H akan memberikan keterangan  tambahan sama penyidik," ujarnya. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Kardin

Baca Juga