Konsekuensi Maju Pilkada, Iskandar Lepas Jabatan DPRD Konut
Musdar, telisik indonesia
Senin, 08 Juni 2020
0 dilihat
Iskandar Mekuo (kiri). Foto: Ist.
" Kita masih berjuang untuk dapatkan rekomendasi PDIP. "
KONAWE UTARA - Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Konawe Utara (Konut), Iskandar Mekuo, semakin mantap ikut berkontestasi di pilkada 2020, meskipin harus melepas jabatannya sebagai Anggota DPRD Konut.
Ketentuan DPRD harus mengundurkan diri saat maju di Pilkada tertuang dalam Undang-undang 10/2016 tentang pilkada.
"Itu konsekuensinya," tegas Iskandar Senin (8/7/2020).
Ketua Komisi II DPRD Konut itu mengungkapkan rasa optimisnya maju dan mempertaruhkan jabatan yang baru satu tahun dijabatnya, karena banyaknya dukungan masyarakat untuk maju berpasangan dengan Ketua DPD PAN Konut, Raup.
Untuk memuluskan tekadnya, sebagai Kader PDIP, Iskandar terus membangun komunikasi bersama partainya, baik di daerah, maupun di pusat agar dapat mengantongi rekomendasi maju di hajatan lima tahunan itu.
Baca juga: Kapal Bocor di Perairan Kolaka, 18 Orang Selamat
"Kita masih berjuang untuk dapatkan rekomendasi PDIP," tuturnya.
Dihubungi berbeda, Wakil Ketua Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan PDIP Sultra, Agus Sana’a mengungakapkan bahwa rekomendasi Calon Kepala Daerah PDIP bakal dikeluarkan bulan Juni 2020.
"Minggu depan PDIP akan mengeluarkan rekomendasi," terangnya.
Agus mengungkapkan bahwa DPD PDIP Sultra berharap DPP PDIP dapat memprioritaskn kadernya di daerah untuk diusung maju pilkada 9 Desember mendatang.
"Tapi kalau DPP PDIP mengambil keputusan lain, tentu itu kewenangan mereka," pungkasnya.
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali