Konvoi Saat Kampanye Dilarang, Bila Melanggar Pidana Menanti

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 20 Oktober 2020
0 dilihat
Konvoi Saat Kampanye Dilarang, Bila Melanggar Pidana Menanti
Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim memberikan pengarahan pada Rakor pengawasan kampanye. Foto: Sunaryo/Telisik

" Mulai besok (Rabu), tidak ada lagi yang namanya arak-arakan dengan melibatkan massa yang banyak. Kalau, kita temukan, akan ditindaki. "

MUNA, TELISIK.ID - Pelaksanaan kampanye Paslon Bupati-Wakil Bupati Muna yang sudah berlangsung selama tiga pekan nampaknya mengabaikan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19.

Bayangkan, meski konvoi dilarang, tetapi tak juga diindahkan oleh masing-masing pendukung Paslon. Konvoi kendaraan roda dua dan empat yang melibatkan ratusan warga terus terlihat. Begitu pula, saat tiba di lokasi kampanye, terjadi kerumunan massa dengan jumlah besar.

Atas pemandangan tersebut, Bawaslu Muna mewanti-wanti para tim kampanye Paslon untuk tidak melakukan konvoi lagi. Bila tetap dilanggar, Bawaslu bersama pihak Kepolisian tidak segan-segan akan membubarkan massa itu.

"Mulai besok (Rabu), tidak ada lagi yang namanya arak-arakan dengan melibatkan massa yang banyak. Kalau, kita temukan, akan ditindaki," tegas Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim di sela-sela Rakor pengawasan kampanye, Selasa (20/10/2020).

Pada kompilasi UU Nomor 1, Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016, untuk larangan konvoi saat kampanye diatur pada pasal 187. Kemudian, bagi pidananya diatur pada pasal 170.

"Ancaman pidananya itu enam bulan," sebut pria yang kerap disapa Bram itu.  

Baca juga: Tangkap Empat Terduga Pengedar, BNNP Jatim Musnahkan Sabu 11 Kg

Tentunya dengan adanya pelanggaran administrasi tersebut akan merugikan Paslon. Padahal, sebenarnya, Paslon tidak tahu menahu.

"Kasihan Paslonnya nantinya, karena ulah tim kampanye, bisa sangat merugikan," timpalnya.

Sementara, Liaison Officer (LO) Paslon, LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI), Muhamad Taufan berjanji akan mengevaluasi proses jalannya kampanye.  

"Kami akan sampaikan ke tim kampanye. Soal, kampanye terbatas, kami sangat menjujung tinggi Prokes," kata mantan Komisioner KPU Muna Barat (Mubar) itu.

Begitu juga disampaikan, Tim Hukum Paslon, LM Rusman Emba-Bachrun Labuta (TERBAIK), La Ode Syahribin mengaku, apa yang menjadi keputusan penyelenggara akan ditaati.  

"Paslon TERBAIK pastinya akan taat alan hukum dan prokes," tandasnya. (A)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga