JAKARTA, TELISIK.ID - Lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), korban terorisme kini bisa mengajukan dana kompensasi dan santunan kematian korban terorisme, secara materiil dan imateriel.

Jubir Presiden RI, M Fadjroel Rachman mengungkapkan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyetujui dan menyiapkan anggaran tersebut atas permohonan LPSK dengan Nomor S-775/MK.02/2020.

Ia menegaskan, dalam pelaksanaannya agar menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

“Penetapan anggaran (satuan biaya) ini mulai berlaku sejak PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Juli 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 8 Juli 2020,” ujar Fadjroel di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Baca juga: Konferensi Besar GP Ansor, Jokowi Ajak Seluruh Elemen Bangsa Bekerja Tangani Pandemi