Begini Modus 2 Eks Kepala Badan Penghubung Sulawesi Tenggara di Jakarta Korupsi Anggaran BBM

Hamlin, telisik indonesia
Kamis, 23 Oktober 2025
0 dilihat
Begini Modus 2 Eks Kepala Badan Penghubung Sulawesi Tenggara di Jakarta Korupsi Anggaran BBM
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali saat membeberkan modus operandi yang dilakukan para tersangka penyalahgunaan anggaran BBM Kantor Penghubung Sultra. Foto: Hamlin/Telisik.

" Waode Kanufia dan Yusra Yuliana bersama satu orang lainya, yakni Adhi Kusuma selaku Bendahara menjadi tersangka "

KENDARI, TELISIK.ID - Dua orang mantan Kepala Badan Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta, yakni Waode Kanufia Diki dan Yusra Yuliana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rabu (22/10/2025) kemarin.

Waode Kanufia dan Yusra Yuliana bersama satu orang lainya, yakni Adhi Kusuma selaku Bendahara menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi anggaran pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas yang bersumber dari APBD Sultra tahun 2023.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali mengatakan, anggaran pembelian BBM dan pelumas tersebut seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan kantor.

Namun kata Aditia, Waode Kanufia Diki yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Badan Penghubung justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

"Anggaran tersebut dicairkan dengan cara seolah-olah diberikan kepada para pegawai yang ada pada Badan Penghubung, akan tetapi setelah cair dan ditransfer, anggaran diminta kembali oleh tersangka (Waode Kanufia Diki)," beber Aditia.

Baca Juga: Borok Korupsi BBM dan Kegiatan Fiktif di Kantor Penghubung Jakarta, Kejati Sulawesi Tenggara Gelandang 3 Tersangka

Tidak hanya itu, untuk keperluan laporan pertanggungjawaban anggaran, Waode Kanufia lagi-lagi memerintahkah Bendaharanya, Adhi Kusuma agar membuat laporan belanja palsu.

"Tersangka Waode Kanufia Diki meminta tersangka Adhi Kusuma untuk membuat bukti-bukti struk pembelian BBM fiktif," kata Aditia.

Selain itu, Aditia juga mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Yusra Yuliana. Berbeda dengan Waode Kanufia, Yusra Yuliana saat menjabat sebagai Plt Kepala Badan Penghubung Sultra, mengubah metode pembelian BBM dengan bentuk pengadaan kupon.

Kemudian Yusra Yulia mengadakan kerja sama dengan beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Jakarta.

Baca Juga: Eks Bendahara Pengeluaran Setda Muna Barat jadi Tersangka Korupsi, Mantan Sekda dan Pj Bupati Belum Aman

"Terdapat kontrak kerja sama dengan 6 SPBU akan tetapi ditemukan fakta, dari 6 SPBU di Jakarta hanya 1 SPBU yang benar-benar memiliki kerjasama sedangkan 5  lainnya fiktif," terang Aditia.

Menurut Aditia, uang yang diperoleh dari kerja sama fiktif tersebut, digunakan oleh tersangka Yusra Yuliana dan tersangka Adhi Kusuma untuk memenuhi kebutuhan pribadi mereka.

Diketahui, dalam mengungkap kasus ini penyidik Kajati Sultra telah memeriksa 30 orang saksi satu diataranya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio. (C)

Penulis: Hamlin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga