Korupsi DD Rp 68 Juta, Jaksa Tahan Mantan Kades Ghonsume

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 10 Desember 2019
0 dilihat
Korupsi DD Rp 68 Juta, Jaksa Tahan Mantan Kades Ghonsume
La Ode Siri, mantan Kades Ghonsume digiring Jaksa di Rutan Kendari. Foto : istimewa

" Tersangka Kita titip di Rutan Kendari untuk mempermudah proses persidangan. "

MUNA, TELISIK.ID - Upaya yang dilakukan, La Ode Siri mantan Kepala Desa (Kades) Ghonsume, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna mencari keadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2015 silam mempraperadilankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna sia-sia. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) menolak upaya hukumnya itu.

Jaksa pun tidak tinggal diam. Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi, 9 Desember 2019,  korps Adhyaksa itu langsung mengeksekusi La Ode Siri. Bukan hanya itu, tersangka juga langsung dilimpahkan di Pengadilan Tipikor Kendari.

"Tersangka Kita titip di Rutan Kendari untuk mempermudah proses persidangan," kata La Ode Abdul Sofyan, Kasi Intelijen Kejari Muna.

Jaksa menahan tersangka setelah mengantongi tiga alat bukti. Salah satunya, dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat sebesar Rp 68 juta, dari total anggaran sebesar Rp 272 juta untuk dua item kegiatan pembangunan bak penanpungan air dan perpipaan.

Baca Juga: Sidang lanjutan Hikma Sanggala, IAIN Kendari Bacakan Duplik

Dimana, pembuatan bak penampung air bersih diduga kekurangan volume. Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), pembuatan bak penampung memiliki dimensi 33 meter kubik, namun yang terealisasi hanya 30 meter kubik.

Kemudian, untuk kegiatan perpiaan air, RAB-nya sepanjang 6.788 meter, namun terealisasi hanya 3.516 meter. Tidak sampai disitu, diduga juga terjadi pengadaan fiktif sebesar Rp 22.569.000 untuk jenis barang pipa PVC 1, Pipa PVC 1/2, Sambungan T-1, sambungan T-1/2, sambungan L-1, sambungan L-1/2, Kran 1/2 dan prasasti.  

"Modusnya mengangkat harga satuan (mark up)," tandasnya.

Reporter: Naryo
Editor: Sumarlin

Baca Juga