MUNA, TELISIK.ID - Upaya yang dilakukan, La Ode Siri mantan Kepala Desa (Kades) Ghonsume, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna mencari keadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2015 silam mempraperadilankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna sia-sia. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) menolak upaya hukumnya itu.
Jaksa pun tidak tinggal diam. Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi, 9 Desember 2019, korps Adhyaksa itu langsung mengeksekusi La Ode Siri. Bukan hanya itu, tersangka juga langsung dilimpahkan di Pengadilan Tipikor Kendari.
"Tersangka Kita titip di Rutan Kendari untuk mempermudah proses persidangan," kata La Ode Abdul Sofyan, Kasi Intelijen Kejari Muna.
Jaksa menahan tersangka setelah mengantongi tiga alat bukti. Salah satunya, dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat sebesar Rp 68 juta, dari total anggaran sebesar Rp 272 juta untuk dua item kegiatan pembangunan bak penanpungan air dan perpipaan.