Soal Ijazah Arusani, Ombudsman: Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Tak Miliki Data
Deni Djohan, telisik indonesia
Sabtu, 25 Januari 2020
0 dilihat
Pelapor kasus dugaan ijazah palsu Bupati Buton Selatan (Busel), H. La Ode Arusani di Ombudsman RI perwakilan Papua, Sonni Awom.
" Ini yang membuat kami heran, kenapa kasus ini tetap dihentikan. "
MIMIKA, TELISIK.ID - Kasus dugaan ijazah palsu milik Bupati Buton Selatan (Busel) terus bergulir. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kebudayaan Republik Indonesia (RI) mengaku, sudah tidak memiliki data nomor seri ijazah yang tercetak pada tahun 2004/2005, dimana tahun tersebut diketahui ijazah La Ode Arusani diterbitkan.
Baca Juga: Menjaga Cinta Keberagaman di Hari Raya Imlek
Hal ini diketahui melalui berita acara pertemuan pelapor, Sonni Awom, dengan nomor register: 0102/LM/VIII/2018/JPR, bersama Ombudsman RI perwakilan Papua pada Senin ( 20/1/2020 ), terkait dugaan pemalsuan ijazah milik Bupati Busel, H La Ode Arusani oleh mantan kepala sekolah SMPN Banti, Reky Tafre.
Dalam surat tersebut, Ombudsman Papua menyebutkan, berdasarkan nota dinas Ombudsman RI nomor: 160/PC.01/XII/2019/ perihal penyelesaian laporan. Ombudsman RI meminta kepada Ombudsman Papua bahwa ijazah atas nama La Ode Arusani sebagai bukti dalam laporan ialah dalam bentuk salinan atau foto copy. Sehingga dibutuhkan kehati-hatian dalam pemeriksaan karena dikhawatirkan salinan ijazah tersebut tidak sesuai dengan ijazah aslinya.
Kedua, berdasarkan hasil pemeriksaan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kebudayaan RI, sudah tidak memiliki data dan nomor seri ijazah yang tercetak pada tahun 2004/2005, dan disarankan kepada Ombudsman RI perwakilan Papua agar meminta kepada dinas pendidikan setempat terkait proses pemusnahan arsip, dan laporan dapat ditutup jika tidak ditemukan maladministrasi.
Selanjutnya, berdasarkan masukan dari pelapor, Ombudsman RI melalui perwakilan Papua diminta agar dapat melanjutkan pemeriksaan ini terutama berkaitan dengan data arsip yang ada pada dinas pendidikan. Bahwa selanjutnya Ombudsman RI akan melakukan tindak lanjut diantaranya, meminta keterangan dari Dinas Pendidikan Papua berdasarkan laporan data peserta dan nilai ujian tahun 2005 dari SMPN Banti Tembaga Pura dan/atau dari Dinas Pendidikan Mimika.
"Dan bahwa upaya Ombudsman akan tetap disampaikan kepada pelapor," tulis dokumen tersebut.
Sementara itu, pelapor, Sonni Awom menyambut baik rekomendasi tersebut. Ia menilai ada progres yang terlihat dalam laporannya. Bahkan setelah surat tersebut terbit, ia langsung mendatangi kantor Dinas Pendidikan Orovinsi Papua di Jayapura.
"Saya sudah ke dinas pendidikan provinsi, dan saya bertemu dengan pihak Ombudsman disana," ucap Sonni Awom saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Sabtu (25/01/2020).
Sebagai aktifis peduli pendidikan, ia mengaku akan mengusut tuntas kasus ini. Pasalnya, kasus ini dinilai telah mencoreng sistem pendidikan di bumi Cendrawasih itu.
Baca Juga: IJTI : Perangi Hoax dengan Pelatihan Cek Fakta pada Media TV
Perlu diketahui, berdasarkan surat pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Mimika Papua dan Kepala Sekolah SMPN Banti, sekolah pedalaman tersebut pertama kali melaksanakan ujian nasional tahun 2006. Itu dihitung sejak berdirinya sekolah tahun 2003. Sementara diketahui, ijazah milik terlapor, Bupati Busel H La Ode Arusani terbit tahun 2005.
Dalam sidang praperadilan yang digelar beberapa waktu lalu, pihak terlapor dan sekolah tidak bisa menghadirkan salah satu murid yang tamat pada tahun 2005. Yang dihadirkan malah murid yang tamat pada tahun 2006. Anehnya, ijazah yang dimiliki para murid tersebut berbeda dengan ijazah yang dimiliki H La Ode Arusani. Celakanya, pihak pengadilan dan kepolisian tetap menganggap kasus tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti.
"Ini yang membuat kami heran, kenapa kasus ini tetap dihentikan," geram Sonni Awom.
Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin