KPI Temukan 16 Program TV Langgar Aturan Siaran Ramadan

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Jumat, 07 April 2023
0 dilihat
KPI Temukan 16 Program TV Langgar Aturan Siaran Ramadan
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) temukan 16 program TV yang tak layak tayang di bulan Ramadan. Foto: Repro Tirto.id

" Dari 18 lembaga penyiaran yang dipantau, ada 78 siaran atau tayangan yang berkaitan dengan siaran Ramadan, dan 16 di antaranya masih melakukan pelanggaran "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dapati 16 program televisi yang masih langgar aturan siaran saat Ramadan 1444 H. Program tersebut ditemukan selama 10 hari puasa pertama.

"Dari 18 lembaga penyiaran yang dipantau, ada 78 siaran atau tayangan yang berkaitan dengan siaran Ramadan, dan 16 di antaranya masih melakukan pelanggaran," kata Ubaidillah, Ketua KPI dalam konferensi pers evaluasi 10 hari pertama Siaran Ramadan 2023 di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).

Temuan pelanggaran tersebut paling banyak dijumpai dalam program dengan format ragam hiburan (variety show) dengan rincian, tujuh program melanggar norma kesopanan dan kesusilaan, tiga program menyalahi aturan perlindungan anak dan remaja karena mengandung kekerasan.

Kemudian dua program mengandung iklan rokok di jam tayang anak dan remaja, satu program mengandung unsur seksualitas, dan satu program menyalahi perlindungan anak dan remaja karena mengandung konten lelaki yang bergaya kewanitaan.

Ubaidillah menegaskan, KPI hanya bisa memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada lembaga penyiarannya, meskipun kesalahan terletak pada artis atau talent yang beraksi di televisi.

"Dari lembaga penyiarannya sendiri yang akan memberi sanksi kepada talent atau misal penceramah yang menyalahi aturan, bisa berupa tidak boleh mengisi acara di stasiun televisi mana pun dalam waktu satu atau dua bulan. Jadi kami langsung memberi teguran tertulis kepada lembaganya," kata Ubaidillah.

Baca Juga: Logo PDIP di Sila Keempat Pancasila Program Guruku, KPI Siapkan Sanksi

Dikutip dari Kpi.go.id dalam 'Surat Edaran bagi Lembaga Penyiaran Selama Ramadan' secara ringkas berisberisi:

1. Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan siaran/tayangan dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadan.

2. Setiap program yang disiarkan terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran.

3. Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah.

4. Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI.

5. Menayangkan/menyiarkan azan Magrib sebagai tanda berbuka puasa.

6. Memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh presenter, host, dan/atau pendukung/pengisi acara agar sesuai dengan suasana Ramadan.

7. Tidak menampilkan pengonsumsian makanan dan/atau minuman secara berlebihan (close up atau detail).

8. Lebih berhati-hati dalam menampilkan candaan (verbal/nonverbal) dan tidak melakukan adegan berpelukan/bergendongan/bermesraan dengan lawan jenis.

9. Tidak menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian yang berasosiasi erotis, sensual, cabul.

10. Tidak menampilkan ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan nilai-nilai keagamaan.

Baca Juga: Pamer Pedofil dan Poligami, KPI Desak Sinetron Zahra Dievaluasi

11. Tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat/keburukan bagi khalayak kecuali ditampilkan sebagai orang yang menemukan kebaikan hidup.

12. dilarang menayangkan dan/atau menampilkan muatan serta pembawa acara yang mempromosikan LGBT, hedonistik, mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik, bincang-bincang seks.

13. Berhati-hati dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham tertentu.

14. Memperhatikan protokol kesehatan dalam segala aspek produksi program siaran.

15. Dilarang memanfaatkan program siaran untuk kepentingan politik tertentu.  (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Haerani Hambali 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga