KPID Siap Awasi 24 Jam Iklan Kampanye di Media Penyiaran
Siswanto Azis, telisik indonesia
Senin, 17 Agustus 2020
0 dilihat
Komisioner KPID Sultra Bidang Pengawasan Izin Siaran, Waode Nur Iman. Foto: Ist.
" Kita sebagai lembaga pengawas penyiaran juga sangat respon aktif karena ini gugus ada lembaga lain yang harus dilibatkan sebagai penyelenggara seperti KPU, Bawaslu dan Dewan Pers. KPI sangat siap, apapun alasannya KPI sangat siap. "
KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra menyatakan siap untuk mengawasi tayangan media televisi terkait Pilkada 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPID Sultra Bidang Pengawasan Izin Siaran, Waode Nur Iman. Menurutnya, KPID siap melakukan tugasnya bersama KPU, Bawaslu dan Dewan Pers yang telah tergabung dalam gugus tugas.
"Kita sebagai lembaga pengawas penyiaran juga sangat respon aktif karena ini gugus ada lembaga lain yang harus dilibatkan sebagai penyelenggara seperti KPU, Bawaslu dan Dewan Pers. KPI sangat siap, apapun alasannya KPI sangat siap," kata Nur Iman, Senin (17/8/2020).
Ia mengatakan, jika KPID Sultra akan terus berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, juga akan sangat responsif, terlebih jika adanya indikasi pelanggaran.
Baca juga: HUT Kemerdekaan RI, Pemprov Sultra Serahkan 500 Paket Sembako dan Masker
Nantinya, pengawasan terhadap media-media penyiaran akan dilakukan selama 24 jam secara rutin selama masa kampanye Pilkada di tujuh kabupaten di Sultra.
Selain itu, Waode Nur Iman mengatakan, KPID juga akan kembali mengingatkan media penyiaran agar menjaga independensinya jelang Pilkada.
"Jadi tinggal kami mungkin ke depan akan mengimbau kembali lembaga penyiaran untuk tetap independen dan berimbang untuk hal pemberitaan," jelasnya.
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Kardin