3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Andi May, telisik indonesia
Kamis, 21 Oktober 2021
0 dilihat
3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal. Foto: Andi May/Telisik

" Kami musnahkan dengan cara membakar rokok ilegal tersebut, kami memecahkan botol minuman keras, setelah itu kami kubur dengan tanah agar merusak/menghilangkan fungsi dan sifat barang sehingga tidak dapat dipergunakan "

KENDARI, TELISIK.ID – Bea dan Cukai Kota Kendari memusnahkan minuman keras (miras) dan tembakau/rokok yang beredar secara ilegal ataupun tanpa perizinan di wilayah Sulawesi Tenggara.

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman belakang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari, Kamis (21/10/2021).

Kepala KPPBC Kendari, Purwatmo Hadi Waluja menyebutkan, sebanyak 3 juta lebih batang rokok ilegal dan 299 botol minuman keras yang beredar secara ilegal dimusnahkan.

“Pemusnahan barang hasil penindakan periode Desember 2020 sampai dengan Juni 2021 berupa rokok sebanyak 3.299.222 (tiga juta dua ratus sembilan sepuluh sembilan ribu dua ratus dua puluh dua) batang rokok ilegal dan 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) botol minuman keras yang beredar secara ilegal,” ujar Purwatmo.

Ia juga menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan ditimbun dengan tanah.

Baca Juga: Disorot Soal IPAL, Manajemen Spazio: Sudah Daftar Izin Lingkungan

Baca Juga: Warga Keluhkan Air PDAM Kendari Tidak Mengalir Selama 2 Minggu

“Kami musnahkan dengan cara membakar rokok ilegal tersebut, kami memecahkan botol minuman keras, setelah itu kami kubur dengan tanah agar merusak/menghilangkan fungsi dan sifat barang sehingga tidak dapat dipergunakan,” lanjut Purwatmo.

Melalui virtual zoom, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Selatan, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan barang yang dimusnahkan senilai Rp 4 miliar lebih.

“Barang tersebut dengan harga Rp 4.009.270.000 (empat milyar sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.657.263.000 (satu milyar enam ratus lima puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah),” ujar Nugroho.

Ia berharap agar rokok dan minuman keras ilegal yang mengganggu penerimaan negara maupun mengganggu  barang yang legal bisa dibasmi serta dilakukan penindakan untuk kesejahteraan masyarakat. (B)

Reporter: Andi May

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga