KPK Cabut Hak Mantan Wali Kota Medan untuk Dipilih di Jabatan Publik
Ones Lawolo, telisik indonesia
Jumat, 17 Juli 2020
0 dilihat
Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. Foto: Ist.
" Berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Tipikor Medan, Dzulmi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "
MEDAN, TELISIK.ID - Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (16/7/2020).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin yang non aktif ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Tipikor Medan, Dzulmi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dihubungi via seluler, Jumat (17/7/2020).
Baca juga: Terungkap, Djoko Tjandra Ternyata Konsultan Bareskrim Polri
Lebih lanjut katanya, Jaksa KPK, Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 11 Juni 2020 atas nama terdakwa Dzulmi Eldin.
"Dzulmi dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 Juta subsider 4 bulan," ujar Ali.
Selain itu, Dzulmi Eldin dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
"Dia dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik karena dia tidak menunjukkan keteladanannya dan telah menikmati hasil perbuatannya," pungkas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakhiri telpon selulernya.
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Kardin