KPK Kembali Periksa Leni Marlena Hasibuan

Marwan Azis, telisik indonesia
Jumat, 27 November 2020
0 dilihat
KPK Kembali Periksa Leni Marlena Hasibuan
Gedung KPK. Foto: Ist.

" Kasus ini berawal pada 2016 saat Bambang Udoyo selaku Direktur Data Informasi diangkat menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan peningkatan pengelolaan informasi, hukum, dan kerja sama keamanan dan keselamatan laut, serta Leni dan Juki diangkat menjadi Ketua dan Anggota ULP di Bakamla. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Leni Marlena Hasibuan, selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan BAKAMLA 2016 yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada dokumen surat panggilan KPK diperoleh Telisik.id, disebutkan Leni dijadwalkan kembali diperiksa pada pukul 10.00 WIB tanggal 1 Desember 2020 mendatang.

Leni ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi (backbone coastal surveillance system) pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI tahun 2016.

KPK menyebut indikasi kerugian negara sebesar Rp 54 miliar terkait kasus ini.

Selain LM ada juga 2 tersangka lainnya, Anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS, Juli Amar Ma'ruf (JAM) dan Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT), Rahardjo Pratjihno (RJP) selaku rekanan BCSS BAKAMLA. Untuk tersangka Rahardjo sudah di Vonis Oktober 2020 kemarin.

"Kasus ini berawal pada 2016 saat Bambang Udoyo selaku Direktur Data Informasi diangkat menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan peningkatan pengelolaan informasi, hukum, dan kerja sama keamanan dan keselamatan laut, serta Leni dan Juli diangkat menjadi Ketua dan Anggota ULP di Bakamla," kata Nasir, SH selaku Pengacara Leni Marlena Hasibuan kepada Telisik.id di Jakarta. Jumat (27/11/2020).

Dijelaskan pada tahun yang sama, ada usulan anggaran pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BAKAMLA Integrated Information System (BIIS) senilai Rp 400 miliar yang bersumber dari APBN-P 2016.

Baca juga: Tersandung OTT, PDIP Tidak Berikan Bantuan Hukum ke Wali Kota Cimahi

Awalnya anggaran untuk pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS belum dapat digunakan walaupun demikian ULP Bakamla RI tetap memulai proses lelang tanpa menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan.

Pada Agustus 2016, ULP Bakamla mengumumkan lelang BCSS dengan pagu anggaran Rp 400 miliar dan nilai total HPS sebesar Rp 399,8 miliar.

Selanjutnya PT CMIT kemudian dinyatakan sebagai pemenang lelang pada September 2016. Namun terjadi pemotongan anggaran oleh Kemenkeu pada Oktober 2016.

Meski anggaran yang ditetapkan oleh Kemenkeu untuk pengadaan ini kurang dari nilai HPS pengadaan, ULP Bakamla tidak melakukan lelang ulang, tetapi dilakukan negosiasi dalam bentuk design review meeting (DRM) antara pihak Bakamla dan PT CMIT terkait dengan pemotongan anggaran untuk pengadaan tersebut.

Pada 18 Oktober 2016, Bambang Udoyo selaku PPK dan Rahardjo selaku Dirut PT CMIT meneken kontrak dengan nilai Rp 170,57 miliar. Kontrak itu disebut bersumber dari APBN-P 2016 dan berbentuk lump sum.

Ada dugaan kerugian negara karena mark up harga. Kontrak Rp 170 miliar ada kerugian diperkirakan Rp 54 miliar. Modusnya mungkin mark up, meninggikan harga.

LM Leni dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga