Demi Biaya Pengobatan Anak, Ibu Ini Rela Edarkan Narkoba
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 24 Mei 2022
0 dilihat
Kepala BNNK Muna, Muhamad Ridwan Zaim bersama penyidik Seksi Pemberantasan, Bripka Muhamad Guntur Sairi dan tersangka pengedar narkoba. Foto : Sunaryo/Telisik
" N ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna bersama tim satgas narkoba Polres Muna, saat akan melakukan transaksi "
MUNA, TELISIK.ID - Tuntutan ekonomi, memaksa seorang Ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Muna berinisial WAO alias N (36) menjalankan bisnis haram.
Alih-alih untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit, N nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu. N ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna bersama tim satgas narkoba Polres Muna, saat akan melakukan transaksi di halaman Bank BNI di Jalan Sukowati pada 16 Mei lalu, sekira pukul 13.00 Wita.
"Tersangka N ini kerap transaksi di BNI dengan sistem tempel. Saat ditangkap, kita temukan dua sachet diduga sabu pada saku celana yang disimpan dalam pipet warna merah dan hijau dengan berat 1,77 gram bruto," ungkap Kepala BNNK Muna, Muhamad Ridwan Zaim, Selasa (24/5/2022).
Di tangan warga Jalan Kihajar Dewantara itu, tim gabungan juga mendapati barang bukti (BB) berupa cas handphone (HP), kertas warna cokelat, uang tunai sebesar Rp 172 ribu.
Tak sampai di situ, tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah N dan menemukan satu sachet besar diduga sabu yang disimpan dalam lemari pendingin (kulkas), satu sachet sabu seberat 0,005 gram di dalam lemari pakaian, satu buah silet, pipet hijau dan merah serta dua sachet kosong.
"Total BB sabunya seberat 18,23 gram bruto siap edar yang sudah dipecah-pecah pada 32 sachet," sebutnya.
Baca Juga: 5 Anggota Polri Diberikan Sanksi, Ini Kasusnya
Ridwan menyebut, N menjadi kurir narkoba sudah lima tahun. Alasannya, untuk kebutuhan biaya pengobatan anaknya. N juga pernah direhabilitasi di BNNK Muna tahun 2017 silam. Hasil test urine, N positif menggunakan narkoba.
"Tersangka N ini naik kelas, dari penyalahguna menjadi kurir. Alasannya, untuk biaya pengobatan anaknya," terangnya.
Sementara itu, penyidik Seksi Pemberantasan BNNK Muna, Bripka Muhamad Guntur Sairi mengungkapkan, arena BNI merupakan tempat N bertransaksi sabu. Modus operandinya, berpura-pura sebagai nasabah bank.
"Sistemnya tempel. Aren BNI itu menjadi lokasi transaksinya," katanya.
Baca Juga: PT Bibit Unggul Karobiotik dan Warga Saling Klaim Lahan Sebabkan Bentrok, 17 Orang Diamankan
Dari keterangan N, barang haram itu didapat dari salah seorang narapidana di salah satu Lapas di Sulawesi Tenggara berinisial Y dengan sistem tempel pula. Barang yang didapat lalu dipecah untuk diedar sesuai pesanan.
"Untuk Y yang disebut tersangan N, kami masih kembangkan," ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka N dititipkan penahanannya di Polres Muna. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin