5 Terduga Pembakar Cafe Diamankan, 1 Ditetapkan Tersangka
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 01 Juni 2022
0 dilihat
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Polda Sumatera Utara mengamankan lima orang terduga pelaku yang melakukan penyerangan dan membakar Cafe Duku Indah (CDI) "
MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengamankan lima orang terduga pelaku yang melakukan penyerangan dan membakar Cafe Duku Indah (CDI) di Jalan Dalang Tunas, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Lima pemuda yang diamankan yakni B, GS, ZFD, ARA dan MGS. Mereka diamankan disaat bersamaan di Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan itu.
"Kelimanya diamankan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Kelimanya ditangkap tanpa perlawanan," kata Hadi Wahyudi, diwawancarai awak media melalui selulernya, Rabu (1/6/2022).
Kelimanya diamankan berdasarkan adanya laporan dari pemilik usaha (CDI) dan keterangan sejumlah saksi. Mereka diduga melakukan aksi penyerangan dan membakar Kafe CDI pada Minggu 10 April 2022, atau tepatnya di bulan Ramadan 1443 Hijriah.
Baca Juga: Mantan Kades di Manggarai Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Baca Juga: Niat Lindungi Ibu, Bocah Ini Kena Sabetan Pisau Ayah Kandung
"Setelah melakukan aksi itu, pelaku mencoba melarikan diri. Kemudian, tim Ditreskrimum Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan kelimanya, Senin 30 Mei 2022 kemarin," tambahnya.
Sampai saat ini, polisi masih menetapkan satu orang sebagai tersangka aksi pengerusakan dan pembakaran kafe itu. Sedangkan yang lainnya masih sebagai saksi.
"Tim masih melakukan pengembangan terkait dengan kasus ini. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 4 orang lainnya masih didalami keterlibatannya. Untuk motifnya, masih didalami," terangnya. (C)
Penulis : Reza Fahlefy
Editor: Musdar