KPK OTT Anak Alex Noerdin, Bupati Musi Banyuasin Terkait Proyek Infrastruktur

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Sabtu, 16 Oktober 2021
0 dilihat
KPK OTT Anak Alex Noerdin, Bupati Musi Banyuasin Terkait Proyek Infrastruktur
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin. Foto: Repro viva.co.id

" Di antaranya yang diamankan dalam operasi senyap tersebut yakni, kabarnya Dodi Reza Alex Noerdin, Bupati Musi Banyuasin periode 2017 - 2022. "

JAKARTA, TELISIK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Musi Banyuasi, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Jumat (15/10/2021) malam.

Di antaranya yang diamankan dalam operasi senyap tersebut yakni, kabarnya Dodi Reza Alex Noerdin, Bupati Musi Banyuasin periode 2017 - 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan kabar OTT itu terkait dugaan pengadaan proyek infrastruktur.

"Benar, Tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan," kata Ali kepada awak media, Sabtu (16/10/2021)

Ali mengatakan, KPK sudah mengamankan beberapa pihak. Para pihak tersebut nantinya akan dimintakan keterangan soal dugaan korupsinya.

"Saat ini, para pihak yang ditangkap dan diamankan tersebut, masih dalam proses permintaan keterangan oleh tim KPK," ujarnya.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi senyap di Musi Banyuasin tersebut.

Baca juga: Dijanji Dapat Bantuan COVID-19 Rp 5 Juta, Belasan Wanita Kirim Foto Telanjang

Baca juga: Tak Terima Dinasihati, Oknum Anggota DPRD di NTT Tega Aniaya Pendeta

KPK berjanji akan menginformasikan lebih lanjut terkait OTT ini.

"KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung," ujarnya.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," lanjutnya.

Diketahui, Dodi merupakan anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Alex kini mendekam di tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dua kasus dugaan korupsi.

Dua kasus yang menjerat Alex adalah kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019 dan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. (A)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga