KPK Ancam Pidana Siapa Saja Penghalang Harun Masiku

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Senin, 02 Agustus 2021
0 dilihat
KPK Ancam Pidana Siapa Saja Penghalang Harun Masiku
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Ist.

" Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, akan mempidanakan siapapun yang mencoba menghalangi buronan Harun Masiku. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, akan mempidanakan siapapun yang mencoba menghalangi buronan Harun Masiku.

"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/8/2021).

Menurutnya, dalam pasal itu disebutkan siapa yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling banyak Rp 600 juta.

Lebih lanjut, kata Ali, hingga saat ini pihaknya masih berupaya mencari keberadaan Harun Masiku.

Salah satu upaya KPK untuk memburu Harun Masiku yakni, dengan meminta bantuan kepada Interpol dan sudah mengeluarkan red notice atasnama Harun Masiku, belum lama ini.

Baca juga: Tebang Pohon Pepaya Nenek, Seorang Kakek di Busel Ditahan

Baca juga: Miris, Anak di Bawah Umur Kedapatan Konsumsi Miras

Dengan demikian, Harun Masiku sudah masuk dalam daftar buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) internasional.

"KPK masih terus berupaya menemukan DPO dimaksud, baik pencarian di dalam negeri maupun kerjasama melalui NCB interpol," beber Ali.

Diketahui, Harun Masiku menjadi buronan kasus dugaan korupsi penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

Dalam kasus ini ikut terseret diantaranya, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan di pengadilan Tipikor Jakarta tanggal 24 Agustus 2020. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga