KPK Panggil Deputi BNPB Terkait Kasus Suap Bupati Koltim

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Kamis, 07 Oktober 2021
0 dilihat
KPK Panggil Deputi BNPB Terkait Kasus Suap Bupati Koltim
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Repro medcom.id

" Prasinta Dewi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AZR (Anzarullah, Kepala BPBD Kolaka Timur) "

JAKARTA,TELISIK.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengagendakan pemeriksaan terhadap Deputi Bidang Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Prasinta Dewi, pada Kamis (7/10/2021) hari ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya memeriksa Prasinta Dewi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

“Prasinta Dewi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AZR (Anzarullah, Kepala BPBD Kolaka Timur),” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).

Belum diketahui materi pemeriksaan yang hendak digali penyidik terhadap Prasinta.

Dalam perkara ini, Anzarullah bersama Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron dalam konferensi pers yang dihadiri Telisik.id bersama awak media lainnya, di kantornya, Jakarta, Rabu (22/9/2021) lalu.

Selain kedua tersangka, KPK juga mengamankan 4 orang lainnya yakni Mujeri Dachri Muchlis yang tak lain suami Andi Merya dan AY, MR serta MW sebagai ajudan Bupati Koltim.

KPK menyangka Merya menerima suap yang berhubungan dengan dana hibah BPBD Koltim untuk relokasi dan rekonstruksi.

“Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan mengumumkan dua sebagai tersangka (Andi dan Anzarullah),” ujar Nurul Gufron.

Gufron mengatakan, pada Maret hingga Agustus 2021 Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi atau dana siap pakai.

“Proposal itu diajukan ke BNPB Pusat. Kabupaten Kolaka Timur memperoleh dana hibah Rp 26,9 miliar dan dana siap pakai sebanyak Rp 12,1 miliar,” ujarnya.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Ungkap Praktik Mafia Tanah di Jajarannya

Baca Juga: Pemkot Kendari Siapkan Satpol, Warga Mokoau Tidak Rela Pasarnya di Bongkar

Anzarullah diduga meminta Merya memberikan sejumlah proyek yang bersumber dari dana hibah itu kepada orang-orang kepercayaannya.

Beberapa proyek di antaranya pekerjaan jembatan di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwol senilai Rp 175 juta. Merya setuju dan meminta fee Rp 30 persen.

“Sebagai realisasi kesepakatan, AMN (Andi Merya Nur) diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta. Anzarullah telah menyerahkan uang Rp 25 juta lebih dahulu sebagai uang muka, sisanya diserahkan di rumah pribadi Merya di Kendari. Tim KPK menangkap keduanya saat penyerahan uang sisa tersebut," kata Gufron.

Oleh sebab itu, AZR selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara AMN selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (A)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga