KPU Buka Opsi Perpanjangan Pendaftaran Jika Ada Calon Kepala Daerah Tunggal

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 28 Agustus 2024
0 dilihat
KPU Buka Opsi Perpanjangan Pendaftaran Jika Ada Calon Kepala Daerah Tunggal
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. Foto: Repro Antara

" Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan sinyal perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 jika hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan sinyal perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 jika hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar.

Opsi ini diungkapkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (27/8/2024). Menurutnya, perpanjangan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Idham Holik menjelaskan bahwa perpanjangan masa pendaftaran ini merupakan langkah antisipasi jika hingga batas akhir pendaftaran, yakni 29 Agustus pukul 23:59 Wib, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.

Baca Juga: Sepak Terjang Andika Perkasa, Eks Panglima Andalan Megawati di Pilkada

Dalam hal ini, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari untuk memberikan kesempatan bagi partai politik yang belum mengusulkan pasangan calon.

“Jika sampai hari ketiga batas akhir masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ternyata masih ada, ternyata hanya satu pasangan calon dan menyisakan parpol peserta pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon, maka akan diekstensi, akan diperpanjang," kata Idham Holik seperti dilansir dari cnnindonesia.com.

Sebelumnya, tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 tercantum di Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Baca Juga: Sepekan Ini Hujan Lebat dan Angin Kencang Bakal Melanda Beberapa Wilayah di Tanah Air

Berdasarkan aturan itu, pendaftaran pasangan calon dimulai 27 Agustus 2024. Pendaftaran para calon kepala daerah di Pilkada 2024 akan berlangsung selama tiga hari hingga 29 Agustus 2024.

Para pasangan calon kepala daerah ini kemudian akan melaksanakan kampanye politik yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Pemungutan suara di pilkada serentak tahun ini akan digelar pada 27 November mendatang. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga