KPU Harap Integritas dan Pemahaman Aturan Penyelenggaraan Pilkada pada Anggota PPS Terlantik

Erni Yanti, telisik indonesia
Minggu, 26 Mei 2024
0 dilihat
KPU Harap Integritas dan Pemahaman Aturan Penyelenggaraan Pilkada pada Anggota PPS Terlantik
KPU Kota Kendari melantik anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Hotel Zahra Syariah Kendari. Foto: Erni Yanti/Telisik

" KPU Kota Kendari melantik anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari tahun 2024 "

KENDARI, TELISIK.ID - KPU Kota Kendari melantik anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari tahun 2024, Minggu (26/5/2024).

Jumlah PPS yang dilantik tersebut sesuai dengan aturan adalah tiga orang per kelurahan, dimana Kota Kendari terbagi dalam 65 kelurahan, sehingga jumlah keseluruhan PPS yang dilantik sebanyak 195 orang.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh meminta kepada seluruh yang baru dilantik untuk membuktikan bahwa anggota PPS itu benar-benar pantas untuk melaksanakan tugas dengan amanah sesuai dengan sumpah dan janji yang telah diucapkan.

Baca Juga: Jalan Berlubang di Sekitar Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara Rawan Kecelakaan

"Karena sumpah dan janji itu bukan hanya kami saksikan di sini, tetapi lebih penting dari itu adalah disaksikan oleh Allah SWT," katanya usai pelantikan.

Selain itu, Jumwal juga berpesan kepada anggota PPS untuk melaksanakan tugas dengan nilai dan prinsip penyelenggara pemilu, dimana ada 11 nilai dan prinsip yang harus diketahui, namun yang terpenting menurutnya adalah soal prinsip integritas.

"Nilai-nilai integritas di dalamnya adalah jujur, adil dan netral itu benar-benar terpatri ke dalam diri dan jiwa," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh anggota PPS untuk meningkatkan literasi bacaannya, dengan fokus pada undang-undang nomor 10 tahun 2016, tentang apa yang menjadi tugas penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Tradisi Liwo dan Joget Ramaikan Halal Bihalal Masyarakat Wakatobi di Kendari

"Semua yang terkait dengan pelaksanaan Pilkada sekarang ini baru PKPU nomor 2 tahun 2024 yang muncul dan selanjutnya nanti PKPU L akan bermunculan diikuti dengan yang namanya keputusan KPU. Kemudian surat edaran dan surat dinas semuanya itu harus dibaca menjadi pedoman dalam menjalankan dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita sehari-hari sebagai penyelenggara pemilu," ungkapnya.

Jumwal juga mengingatkan kepada seluruh anggota PPS agar benar-benar menjadi garda terdepan menciptakan data pemilih yang tepat, bersih dan berintegritas.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU Kota Kendari, Arwah menambahkan, usai dilantik sebagai anggota PPS para anggota PPS dapat  bekerja secara profesional menjunjung tinggi nilai loyalitas dan soliditas.

"Kami berharap anggota PPS yang baru selesai dilantik ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik," tambahnya. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga