KPU Ingatkan Parpol Pengusul Bacapres-Bacawapres Penuhi Syarat dan Persyaratan Calon
Mustaqim, telisik indonesia
Kamis, 12 Oktober 2023
0 dilihat
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan persiapan pendaftaran bakal calon presiden-calon wakil presiden kepada wartawan di Hotel Gran Melia, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Foto: Mustaqim/Telisik
" KPU RI mengingatkan partai politik (parpol) atau koalisi parpol pengusul pasangan bacapres-bacawapre, untuk mengikuti ketentuan syarat calon dan persyaratan calon sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden-Wakil Presiden "
JAKARTA, TELISIK.ID - KPU RI mengingatkan partai politik (parpol) atau koalisi parpol pengusul pasangan bacapres-bacawapre, untuk mengikuti ketentuan syarat calon dan persyaratan calon sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden-Wakil Presiden.
Segala ketentuan khusus mengenai syarat calon dan persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden, menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, sudah diatur di dalam PKPU 19 Tahun 2023. Namun demikian, PKPU ini belum berlaku karena belum diundangkan.
“PKPU 19 Tahun 2023 sudah saya tandatangani sejak Senin, 9 Oktober (2023) dan sudah sah. Tapi belum berlaku karena belum diundangkan dan kami sedang menunggu pengundangannya dari Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Hasyim kepada wartawan di Hotel Gran Melia, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Salah satu syarat calon yang diatur di dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yakni tentang usia capres dan cawapres. Syarat ini juga diatur di dalam UU Pemilu meski sedang diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh beberapa pihak, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta batas usia itu minimal 35 tahun. MK menjadwalkan putusan usia capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023.
Baca Juga: Bawaslu Buton Gandeng Insan Pers Ikut Awasi Tahapan Pemilu 2024
Terkait kemungkinan MK memutuskan menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun, Hasyim mengatakan, KPU bakal merevisi pasal di dalam PKPU.
Merujuk pada ketentuan UU Pemilu, Hasyim menyebut, syarat minimal usia capres-cawapres adalah 40 tahun. Syarat calon ini tercantum di dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ketentuannya masih itu dan PKPU yang mengatur tentang pendaftaran pasangan bakal calon presiden-wakil presiden juga ketentuan masih 40 tahun sebagaimana yang dituangkan oleh undang-undang,” jelasnya.
Hasyim juga menjelaskan, parpol baru peserta Pemilu 2024 tidak dapat mengusulkan pasangan capres-cawapres. Hasyim mengatakan parpol baru itu hanya bisa mendukung pasangan calon, sebagaimana diatur di dalam pasal 222 dan 226 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Pada dua pasal tersebut menegaskan, parpol yang dapat mengusulkan pasangan calon ialah parpol yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 berdasarkan hasil pemilu sebelumnya. Yakni parpol yang memiliki 20% kursi di DPR RI hasil dari Pemilu 2019.
“Berdasarkan pasal-pasal tersebut di UU Pemilu, parpol yang dapat menjadi pengusul atau yang dapat mendaftarkan pasangan calon adalah parpol peserta pemilu yang lolos dan memenuhi persyaratan perolehan 20 persen kursi DPR RI atau perolehan 25 persen suara sah nasional pada Pemilu DPR 2019 serta ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024,” urai Hasyim.
Parpol-parpol pengusul bacapres-bacawapres nantinya otomatis tanda gambar parpol akan terpasang di dalam surat suara pasangan capres-cawapres. Sedangkan parpol pendukung tidak akan terpasang.
“Namun dapat menjadi pendukung walaupun istilah di Undang-Undang juga tidak disebutkan ya, konsekuensinya nama dan tanda gambar parpol tersebut, artinya partai baru tidak dapat masuk ke dalam design surat suara Pemilu Presiden,” ujar Hasyim.
Parpol baru peserta Pemilu 2024 juga tidak dapat menjadi sumber dana kampanye bagi pasangan capres-cawapres. Menurut Hasyim, jika ketua umum atau kader parpol itu ingin memberikan sumbangan dananya, maka hal itu bersifat pribadi.
“Parpol baru tidak dapat menjadi sumber dana kampanye paslon presiden dan wakil presiden. Kalau ada ketua parpol mau ikut berkontribusi ke dalam dana kampanye Pemilu Presiden, ya sifatnya personal seperti orang per orang atau seperti kumpulan orang,” katanya.
Masa pendaftaran pasangan bacapres-bacawapres dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat. Pada 19-24 Oktober, KPU membuka layanan pendaftaran sejak pukul 08:00 WIB sampai 16:00 WIB. Sedangkan hari terakhir pendaftaran, 25 Oktober 2023, layanan akan dimulai pukul 08:00 dan berakhir 23:59 WIB.
“Kami ingatkan lagi bahwa layanan pendaftaran pada hari terakhir (25 Oktober 2023) hanya sampai pukul 23:59 WIB. Kami berharap tidak ada lagi peristiwa 'luar biasa' setelah pukul 23:59 WIB,” tandas anggota KPU RI lainnya sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Kholik.
Hingga Kamis ini, baru pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang sudah memastikan akan mendaftar lebih awal sebagai pasangan bacapres-bacawapres. Kepastian itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid.
“Betul, (pasangan AMIN akan melakukan) pendaftaran tanggal 19 Oktober,” ungkap Jazilul, Kamis (12/10/2023).
Jazilul memastikan semua berkas persyaratan pasangan AMIN sudah lengkap. Dia pun mempersilakan jika para simpatisan atau pendukung dan masyarakat yang menginginkan perubahan ikut meramaikan pendaftaran pasangan AMIN pada Kamis pekan depan, 19 Oktober 2023.
Baca Juga: Kota Baubau Komit Wujudkan Pemilu Damai di 2024
“Kami akan jadikan hari pendaftaran menjadi hari kemenangan AMIN. Saatnya perubahan, Silahkan hadir berbondong-bondong dengan sukarela dan tertib,” imbau Jazilul.
Pasangan AMIN diusulkan oleh tiga parpol di parlemen, yakni Nasdem, PKB, dan PKS dengan total perolehan kursi ketiga parpol tersebut adalah 167 kursi. Selain itu, pasangan ini juga didukung Partai Ummat pimpinan Amien Rais melalui keputusan Rakernas I pada Februari 2023.
Wakil Sekretaris Jenderal Parta Nasdem, Siar Siagian, juga membenarkan persiapan pendaftaran pasangan AMIN berjalan lancar. Dia pun berharap AMIN sebagai pasangan pertama yang mendaftar ke KPU.
“Seluruh berkas-berkas, dokumen yang sesuai dengan peraturan sudah disiapkan dan persiapan untuk mendaftar ke KPU juga sudah kita siapkan. Alhamdulillah semua berjalan lancar,” jelas Siar. (A)
Reporter: Mustaqim
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS