Panwascam dan PKD Dinonaktifkan

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 30 Maret 2020
0 dilihat
Panwascam dan PKD Dinonaktifkan
Al Abzal Naim, Ketua Bawaslu Muna. Foto: Naryo/Telisik

" Untuk Pawascam dan PKD dinonaktifkan sejak 27 Maret hingga menunggu surat edaran dari Bawaslu-RI "

MUNA, TELISIK.ID - Penyebaran virus COVID-19 berdampak pula pada jalannya tahapan Pilkada Muna. Untuk menghindari penularan wabah penyakit itu, terpaksa penyelengara di tingkat bawah dinonaktifkan.

Adalah Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD).

"Untuk Pawascam dan PKD dinonaktifkan sejak 27 Maret hingga menunggu surat edaran dari Bawaslu-RI," kata Al Abzal Naim, Ketua Bawaslu Muna.

Akan tetapi PKD yang dilantik pada 14 Maret lalu akan menerima honorium selama sebulan. Honor mereka dibayarkan di bulan April ini.

"Honornya dibayar untuk Maret, karena pelantikanya di bawah tanggal 15 Maret. Jadi mereka terhitung selama sebulan," ungkapnya.

Adapun jumlah Panwascam sebanyak 66 orang dan PKD 150 orang. Honor Panwascam, ketua Rp2,2 juta, anggota Rp2 juta, kepala sekretariat Rp1.150.000, tenaga tehnis Rp850 ribu, tenaga tehnis Rp750 ribu dan PKD Rp1,2 juta.

"Total anggaran honorium semuanya sekitar kurang lebih Rp 4 miliar.  Namun, dinonaktifkan ini otomatis akan berkurang," ujarnya.

Pria yang kerap disapa Bram itu, belum bisa memastikan, kapan mereka akan kembali bertugas.

"Kita hanya menunggu saja dari Bawaslu RI. Toh,  kalau Pilkada ditunda, berarti nonaktif selama-lamanya. Dananya kita kembalikan ke Pemkab," pungkasnya.

Reporter : Naryo

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga