KPU Konsel Berhentikan Sementara Anggota PPK Baito

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Jumat, 09 Oktober 2020
0 dilihat
KPU Konsel Berhentikan Sementara Anggota PPK Baito
Ketua KPU Konsel, Aliuddin. Foto: Ist.

" Namun, surat pengunduran diri beredar di media sosial dan menjadi viral, maka KPU Konsel memanggil PPK Baito untuk melakukan klarifikasi. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - KPU Konawe Selatan (Konsel) berhentikan sementara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Baito.

Hal itu sebagai sikap KPU Konsel menanggapi pengunduran diri lima anggota PPK Baito yang beredar di media sosial.

Diketahui, surat yang diteken oleh Ketua PPK Baito, bersama anggotanya lantaran pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekretariat PPK Baito dinilai tidak transparan.

Ketua KPU Konsel, Aliuddin menjelaskan, secara resmi pihaknya belum menerima pengunduran diri dari PPK Baito.

"Namun, surat pengunduran diri beredar di media sosial dan menjadi viral, maka KPU Konsel memanggil PPK Baito untuk melakukan klarifikasi," jelas Aliuddin, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Keputusan Partai Dukung atau Tolak Omnibus Law, Tak Pengaruh di Pilkada

Berdasarkan hasil klarifikasi lanjutnya, PPK Baito menyampaikan, apa yang dilakukan semata-mata karena khilaf.

"Semua menyatakan masih tetap untuk bekerja melaksanakan tahapan seperti biasa dan semua juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada KPU Konsel," katanya.

Namun, sebagai konsekuensi, KPU Konsel akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan etik terhadap apa yang telah dilakukan oleh PPK Baito.

Dalam proses pemeriksaan etik, KPU Konsel melakukan pemberhentian sementara terhadap anggota PPK Baito sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sambil menunggu proses pemeriksaan etik seluruh tahapan PPK Baito diambil alih oleh KPU Konsel," pungkasnya. (B)

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga