KPU Mubar Sebut Achmad Lamani Tak Bisa Lagi Jadi Balon Wabup

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 24 Januari 2021
0 dilihat
KPU Mubar Sebut Achmad Lamani Tak Bisa Lagi Jadi Balon Wabup
Ketua KPU Mubar, Awaluddin Usa. Foto: Ist.

" Tidak ada aturan hanya untuk putra daerah yang bisa mencalonkan diri. Semua berhak. "

MUNA, TELISIK.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muna Barat (Mubar) hampir dipastikan akan dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang.

Hal tersebut menyusul setelah adanya draft revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dan Pilkada yang telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR 2021.

Sejumlah nama pun mulai mencuat untuk merebut posisi 01 di Bumi Laworo. Mereka merupakan putra-putri terbaik wilayah Muna Raya. Adalah Achmad Lamani yang saat ini posisinya sebagai Wakil Bupati (Wabup) sekaligus Plt Bupati Mubar, LM Ikhsan (Putra Ridwan Bae), LM Taufan Alam, Ali Basa, AKBP Wa Ode Saryna dan La Ode Diada Nebansi (Onggi).

Namun dibalik itu, saat ini isu hanya putra daerah yang bisa tampil mulai digaung-gaungkan. Bahkan, ada juga beberapa kalangan menginginkan agar mantan Bupati Mubar, LM Rajiun Tumada kembali berpasangan dengan Achmad Lamani.

Baca juga: Tumbangkan Tony Herbiansyah di Koltim, Gerindra-NasDem Mesra di Pilwali

Ketua KPU Muna, Awaluddin Usa menerangkan, menjadi keliru bila hanya putra daerah yang dapat ikut berkompetisi. Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk mengikuti pesta demokrasi, asalkan memenuhi syarat.

"Tidak ada aturan hanya untuk putra daerah yang bisa mencalonkan diri. Semua berhak," kata Awaluddin, Minggu (24/1/2021).

Namun untuk Pilkada 2022 nanti, Achmad Lamani tidak bisa lagi maju sebagai bakal calon (Balon) Wabup, sebab ada aturan mengganjalnya. Dimana, Achamad Lamani sebentar lagi akan menjabat sebagai bupati Mubar. Di UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, ketika seorang bupati tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Balon Wabup.

"Itu syarat calon. Sehingga, Achmad Lamani tidak bisa mencalonkan diri sebagai Balon Wabup, karena posisinya sebagai bupati. Kalau Rajiun masih bisa, karena baru sekali menjadi bupati," terangnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga