KPU Serahkan Surat Penundaan Tahapan Bacakada Positif COVID-19

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 08 September 2020
0 dilihat
KPU Serahkan Surat Penundaan Tahapan Bacakada Positif COVID-19
Ketua KPU Muna, Kubais rapat bersama stafnya. Foto: Sunaryo/Telisik

" Untuk pelaksanaan masa kampanyenya lebih singkat, setelah pengundian nomor urut 3 Oktober-5 Desember. "

MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 246 yang diterbitkan KPU tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU Nomor 544 tentang pedoman tehnis, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada.

Hal tersebut menyusul adanya salah satu Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) yang terkonfirmasi positif COVID-19.

"SK-nya kami sudah serahkan ke Bacakada yang positif, negatif dan Bawaslu," kata Kubais, Ketua KPU Muna, Selasa (8/9/2020).

Dalam SK tersebut, salah satunya mengatur tentang kewajiban bagi Bacakada yang positif melakukan karantina mandiri sejak tanggal 7 sampai 20 September. Nah, secara otomasi Bacakada tersebut belum bisa melakukan pemeriksaan kesehatan yang telah dijadwalkan pada 4-11 September.

"Yang bersangkutan bisa mengikuti pemeriksaan kesehatan bila hasil swab ulangnya negatif pada 21-26 September," ungkapnya.

Baca juga: Ketua PKB Dukung Haliana, Tim Arhawi Kembalikan ke Partai

Beda halnya dengan Bakacada yang negatif, tetap mengacu pada jadwal semula. Pemeriksaan kesehatan pada 4-11 September, penetapan calon pada 23 September, pengundian nomor urut 24 September dan masa kampanye dimulai 26 September hingga 5 Desember.

Sementara, Bacakada positif akan mengikuti penetapan pasangan calon pada 2 Oktober dan pengundian nomor urut tanggal 3 Oktober.

"Untuk pelaksanaan masa kampanyenya lebih singkat, setelah pengundian nomor urut 3 Oktober-5 Desember," sebutnya.

Dalam pelaksanaan tahapan, bila ada Bacakada yang positif, KPU berpedoman pada PKPU nomor 10 tahun 2020 perubahan atas PKPU 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati serentak lanjutan dalam kondisi COVID-19.

Pada pasal 50 C ayat 1- ayat 3 bahwa KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi Bacakada yang dinyatakan positif COVID-19. Bacakada sebagaimana dimaksud dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19. Bila dinyatakan sembuh melalui hasil swab, yang bersangkutan boleh kembali melanjutkan tahapan.

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga