KPU Sulawesi Tenggara Tetapkan 691 DCT Pemilu 2024, Dua Bacaleg Dibatalkan karena Palsukan Dokumen

Erni Yanti, telisik indonesia
Jumat, 03 November 2023
0 dilihat
KPU Sulawesi Tenggara Tetapkan 691 DCT Pemilu 2024, Dua Bacaleg Dibatalkan karena Palsukan Dokumen
KPU Sulawesi Tenggara menetapkan sebanyak 691 DCT dan membatalkan 2 bacaleg anggota DPRD Sulawesi Tenggara. Foto: Erni Yanti/Telisik

" KPU Sulawesi Tenggara, menetapkan sebanyak 691 daftar calon tetap (DCT) dan membatalkan 2 bacaleg anggota DPRD Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - KPU Sulawesi Tenggara, menetapkan sebanyak 691 daftar calon tetap (DCT) dan membatalkan 2 bacaleg anggota DPRD Sulawesi Tenggara.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril mengatakan, daftar bacaleg berkurang dua setelah sebelumnya dafatr calon sementara (DCS) 193 menjadi 191 daftar calon tetap.

"Penetapan DCT hari ini sudah berkurang 2, dalam hal ini satu dari partai Gerindra kemudian satu dari PKS karena tidak jujur menyampaikan dokumen," beber Asril, Jumat  (3/11/2023).

Baca Juga: Din Syamsuddin Anggap Anies-Muhaimin Bukan Bawa Politik Sektarianisme Muhammadiyah-NU

Kemudian jumlah daftar calon tetap tersebut akan diserahkan salinannya kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 sebanyak 691 orang DCT yang akan berkompetisi pada 14 Februari 2024, di hari pemungutan dan penghitungan suara.

Koordinator Divisi Teknis, Hazamudin menjelaskan, alasan kedua bakal calon tersebut tidak memenuhi syarata (TMS) karena memalsukan dokumen.

"Yang di TMS kan yaitu tidak jujur menyampaikan dokumen, dari PKS menyampaikan wiraswata ternyata direktur perusahaan, kemudian dari partai Gerindra tidak jujur menyampaikan statusnya sebagai mantan narapidana di atas 5 tahun," jelasnya.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan klarifikasi terkait keabsahan dan kebenaran dokumen yang dimiliki bakal calon, yang tidak secara jujur menyampiakan dokumen dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: 2.261 Kotak Suara Tiba di Kota Baubau

Sementara Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa, Hery Iskandar mengatakan, jika bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut disetujui oleh partai politiknya untuk mengajukan sengketa, maka Bawaslu siap untuk menerima ajuan sengketa tersebut.

"Bawaslu provinsi dan 17 kabupaten/kota secara serentak sudah membuka posko sengketa, waktu pengaduan itu secara aturan yaitu pasca ditetapkan terhitung hari ini dan hari kerja," ungkapnya.

Diketahui peserta Pemilu 2024 yang ditetapkan sebagai daftar calon tetap oleh KPU Sulawesi Tenggara terdiri dari 18 partai politik. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga