KENDARI, TELISIK.ID – Sidang kedua gugatan hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan berlangsung pada Rabu (22/1/2025) pukul 13.30 WIB.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara, Asril, mengungkapkan bahwa sejak diterbitkannya buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) pada 3 Januari 2025, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi persidangan di MK.
“Kami telah berkoordinasi dengan tim hukum dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) guna menyusun jawaban, kronologi, serta daftar alat bukti yang akan disampaikan dalam persidangan,” ujar Asril, Senin (20/1/2025).
Untuk memastikan kesiapan yang menyeluruh, KPU juga menggelar rapat koordinasi dengan KPU provinsi serta kabupaten/kota yang terlibat dalam sengketa. Rapat dilaksanakan di Jakarta dan dihadiri oleh perwakilan KPU daerah, JPN, serta tim hukum terkait.
Baca Juga: Konsolidasi Evaluasi Pilkada 2024: KPU Sultra Ungkap Sejumlah Kendala
