Kriminalisasi Guru Supriyani, Direktur LBH PKC PMII Sultra: Ini Jelas Bentuk Intimidasi

Siti Nabila, telisik indonesia
Senin, 21 Oktober 2024
0 dilihat
Kriminalisasi Guru Supriyani, Direktur LBH PKC PMII Sultra: Ini Jelas Bentuk Intimidasi
Direktur LBH PKC PMII Sultra, La Ode Muhamad Imran (kiri), dan Supriyani, guru honorer asal Konawe Selatan yang menjalani proses hukum (kanan). Foto: ist

" Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tenggara, La Ode Muhamad Imran, memprotes penahanan Supriyani, guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan yang mendekam di penjara "

KENDARI, TELISIK.ID – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tenggara, La Ode Muhamad Imran, memprotes penahanan Supriyani, guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan yang mendekam di penjara.

Menurutnya, penahanan terhadap Supriyani telah mencederai rasa keadilan dan merupakan tindakan berlebihan yang mengabaikan proses hukum yang proporsional dan adil bagi seorang pendidik.

Imran menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kesalahpahaman terkait teguran yang diberikan Supriyani kepada salah satu siswa, yang berujung pada tuduhan kekerasan.

“Kejadian ini sebenarnya sudah berlangsung lama, dimulai dari luka di paha seorang siswa yang dilaporkan kepada orang tuanya sebagai pemukulan oleh guru. Padahal, berdasarkan keterangan yang kami dapat, guru tersebut hanya memberikan teguran tanpa tindakan kekerasan fisik,” tuturnya, Senin (21/10/2024).

Baca Juga: BEM UHO Desak Pembebasan Guru Supriyani dari Kriminalisasi

Situasi semakin rumit ketika orang tua siswa, yang diketahui sebagai anggota Polri, tidak menerima klarifikasi dari pihak sekolah.

“Guru dan kepala sekolah telah mendatangi rumah siswa untuk meminta maaf dengan itikad baik. Namun, permintaan maaf itu dimanfaatkan untuk menjerat guru secara hukum, seolah-olah mengakui kesalahan,” kata Imran.

Tanpa sepengetahuan pihak sekolah, masalah ini dilaporkan dan berujung pada pemanggilan Supriyani ke Polda. Satelah memberikan keterangan, Supriyani langsung ditahan, sementara suaminya dipulangkan.

Imran menilai bahwa tindakan orang tua siswa yang menuntut ganti rugi sebesar 50 juta rupiah dan meminta pemecatan Supriyani dari sekolah semakin memperburuk situasi.

“Ini jelas bentuk intimidasi. Siswa tersebut dikenal nakal, dan teguran yang diberikan guru masih dalam batas wajar. Permintaan maaf sudah disampaikan, namun kasus ini tetap dipaksakan hingga Supriyani ditahan tanpa proses hukum yang jelas,” protes Imran.

Baca Juga: Tagar #SaveSupriyani: Guru Honorer di Konawe Selatan Jadi Tersangka Banjir Dukungan

LBH PKC PMII Sultra mendesak penegakan hukum dilakukan secara objektif dan berkeadilan. Imran meminta agar Supriyani segera dibebaskan dan kasusnya perlu ditinjau ulang.

“Jika tidak ada unsur kekerasan, maka pihak kepolisian dan kejaksaan harus bertindak sesuai dengan prinsip keadilan. Jangan sampai penahanan seorang guru honorer yang bertanggung jawab atas keluarganya menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan,” tegasnya.

Imran juga mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan moral bagi Supriyani dan mendesak agar keadilan segera ditegakkan.

“Kita harus berdiri bersama untuk memastikan hak-hak para guru, terutama yang berstatus honorer, dilindungi dan tidak disalahgunakan dalam proses hukum yang tidak adil,” tandasnya. (C)

Reporter: Siti Nabila

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga