68 Persen Kendaraan di Sulawesi Tenggara Nunggak Pajak Bakal Diputihkan

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Jumat, 19 Mei 2023
0 dilihat
68 Persen Kendaraan di Sulawesi Tenggara Nunggak Pajak Bakal Diputihkan
Pemerintah Sulawesi Tenggara mengambil langkah pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang akan dibuka pada 22 Mei-31 Juli. Foto: Ist.

" Kebijakan pemutihan pajak kendaraan mulai 22 Mei-31 Juli 2023 di Sulawesi Tenggara, diproyeksi dapat mengoptimalkan potensi pendapatan daerah "

KENDARI, TELISIK.ID - Kebijakan pemutihan pajak kendaraan mulai 22 Mei-31 Juli 2023 di Sulawesi Tenggara, diproyeksi dapat mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

Analis Kebijakan Ahli Muda Badan Pendapatan Dearah (Bapenda) Sulawesi Tenggara, La Ode Mahbub mengatakan, kebijakan tersebut diambil karena banyak pengendara motor lalai dalam pembayaran pajak, hingga menunggak bertahun-tahun.

Selain itu, banyak didapat kendaraan belum balik nama setelah berganti kepemilikan, hingga kendaraan dari luar daerah yang pemiliknya sudah berdomisili di Sulawesi Tenggara namun belum mengurus administrasi sesuai domisilinya.

Baca Juga: Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara Andi Ady Aksar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Dana Perusahaan

Menurut data lima tahun terakhir, ada 607.228 unit kendaraan di Sulawesi Tenggara, namun hanya 32 persen atau 288.991 unit kendaraan yang membayar pajak, yaitu 278.626 unit kendaraan roda dua, dan 39.651 kendaraan roda empat.

Jumlah kendaraan yang menunggak itu lah yang menjadi target optimalisasi pendapatan daerah. Secara estimasi, pihak Bapenda belum menghitung pendapatan yang bisa diraup.

Pemutihan pajak juga membantu pengendara menghindari konsekuensi pembodongan atau penghapusan identitas motor yang menunggak pajak, seperti dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas:

“Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun

setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” bunyai pasal 72 ayat 2.

Pemutihan pajak sebelumnya juga pernah dilakukan di tahun lalu, namun tahun ini menjadi momen yang paling besar karena batas waktunya yang panjang.

Mahbub mengimbau, masyarakat dapat memanfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan nanti untuk menghindari konsekuensi penghapusan identidikasi kendaraannya.

Baca Juga: Sri Rahmisari Rembulan, Putri Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara yang Kenalkan Kaghati dan Tamborasi di Kostumnya

Sebelumnya, Pemerintah Sulawesi Tenggara menggelar kebijakan pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Nomor 268 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bemotor, Sanki Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya Tahun 2023.

Pengendara dibebaskan 100 persen dari tunggakan PKB, sanksi administrasi kendaraan bermotor, dan BBNKB. Artinya, mereka hanya perlu membayar pajak kendaraan di tahun berjalan, atau tahun 2023 ini.

Pemutihan pajak kendaraan dilakukan secara serentak di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) 17 Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara, baik secara offline maupun online melalui aplikasi SIS Online Samsat. (B)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga