Kronologi Penangkapan Massa Aksi di Konsel yang Membawa Bom Molotov dan Senjata Tajam

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Senin, 27 September 2021
0 dilihat
Kronologi Penangkapan Massa Aksi di Konsel yang Membawa Bom Molotov dan Senjata Tajam
Aksi polemik program PEN di DPRD Konsel. Foto: Hamka/Telisik

" Tiga orang massa aksi terkait polemik program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Konsel, diamankan pihak kepolisian. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Tiga orang massa aksi terkait polemik program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Konsel, diamankan pihak kepolisian.

Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo, melalui Humas Polres Konsel membeberkan terkait kronologi penangkapan tiga orang massa aksi tersebut.

Ia menjelaskan, pada Senin 27 September 2021, sekira pukul 08.15 Wita, Polsek Tinanggea menerima informasi bahwa beberapa warga Kecamatan Tinanggea akan melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Konsel dengan jumlah massa 300 orang.

Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Tinanggea kemudian menuju depan Rujab Camat Tinanggea untuk memberi imbauan agar masyarakat tidak melakukan unjuk rasa di DPRD Konsel.

"Pertimbangannya, saat ini masih dalam kondisi COVID-19, akan tetapi massa aksi tetap akan melakukan unjuk rasa di DPRD Konsel," jelasnya.

Baca juga: Polda Sultra: Penyelidikan Kasus Yusuf Kardawi Terhambat Karena Tidak Adanya Autopsi

Baca juga: Diduga Sakit Hati, Suami Tega Tusuk Perut Istri hingga Tewas

"Massa aksi yang bisa ikut unjuk rasa diperbolehkan hanya 100 orang. Selain itu diimbau agar tidak membawa senjata tajam atau barang-barang terlarang," sambungnya.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap warga yang membawa tas.

"Ditemukan, satu buah senjata tajam berupa kris dan dua buah bahan peledak bom molotov," ungkapnya.

Atas temuan itu, pihak kepolisian lalu mengamankan pelaku di Mako Koramil 1417-05 Tinanggea untuk pemeriksaan awal.

Saat ini, pelaku yang membawa senjata tajam dan bom molotov bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Tinanggea. Selanjutnya akan diserahkan di Polres Konsel untuk proses hukum selanjutnya. (A)

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga