Dituntut 18 Bulan Penjara, Mantan Kepsek SMA 1 Kabawo Dibebankan Bayar Uang Pengganti Rp 82 Juta
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 15 Juli 2022
0 dilihat
JPU Kejari Muna membacakan tuntutan pada terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS SMA 1 Kabawo. Foto: Ist
" Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA 1 Kabawo, Kabupaten Muna, BH, terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016-2017 sebesar Rp 439 juta dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna "
MUNA, TELISIK.ID - Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA 1 Kabawo, Kabupaten Muna, BH, terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016-2017 sebesar Rp 439 juta dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Andi Dedi Muhamad, JPU Kejari Muna menerangkan, terdakwa telah terbukti secara sah dan mengakui perbuatannya dan dijerat pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001.
"Terdakwa dituntut 18 bulan penjara dan denda Rp 100 juta," kata Dedi, Jumat (15/7/2022).
Disisi lain, uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 172 juta dari total Rp 439 juta yang dititip pada rekening penitipan Kejari dirampas oleh negara.
Baca Juga: Bukan Saja Tuduhan Selingkuh, Senjata Glock Bharada E saat Tembak Brigadir J Dipertanyakan
"Dari sisa kerugian Rp 164 juta, terdakwa BH juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 82 juta. Bila terdakwa tidak sanggup membayar, maka diganti dengan hukuman 9 bulan penjara," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir menerangkan, dalam perkara itu, selain BH, mantan bendaharanya, LH juga menjadi terdakwa. LH telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 100 juta.
Baca Juga: Mobil Masuk Jurang 4 Meter di Wolasi, 5 Orang Luka-Luka
"Terdakwa LH juga dibebankan mengembalikan Rp 82 juta. Keduanya bagi dua sisa kerugian Rp 164 juta," katanya.
Prinsipnya, kedua terdakwa telah mengakui perbuatanya dan memiliki itikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara. Atas dasar itu, menjadi pertimbangan JPU untuk dimasukan pada hal-hal yang meringankan dalam tuntutan.
"Untuk sidang berikutnya ditunda pada Kamis, 21 Juli mendatang dengan agenda pembelaan para terdakwa," tukasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Musdar