Kuasa Hukum Ridwansyah Taridala Ngaku Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Persidangan

Ahmad Badaruddin, telisik indonesia
Jumat, 13 Oktober 2023
0 dilihat
Kuasa Hukum Ridwansyah Taridala Ngaku Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Persidangan
Ridwansyah Taridala saat persidangan pembacaan pembelaan dari tim kuasa hukumnya. Foto: Ahmad Badaruddin/Telisik

" Sidang lanjutan kasus suap Alfamidi kembali dilaksanakan pada Rabu (11/10/2023), dengan agenda pembelaan dari terdakwa Ridwansyah Taridala (RT) dan Syarif Maulana (SM) "

KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan kasus suap Alfamidi kembali dilaksanakan pada Rabu (11/10/2023), dengan agenda pembelaan dari terdakwa Ridwansyah Taridala (RT) dan Syarif Maulana (SM)

Sebelumnya pada 30 September 2023 lalu, Jaksa Penutut Umum (JPU), Irham menuntut RT dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Dalam pembacaan nota pembelaan RT, tim kuasa hukum Sekda Kota Kendari, Andri Darmawan menyatakan, berbagai hal yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Baca Juga: Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Suap Alfamidi

Pertama, Ridwansyah Taridala yang sebelumnya dituduh membantu proses tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 56 KUHP sebagai orang yang membantu kejahatan dan pasal 12 Huruf e Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Namun hal tersebut dinilai tidak sesuai karena menurut Andri dan tim kuasa hukum RT, selama proses perurusan perizinan, RT sama sekali tidak pernah dilibatkan dengan SM ataupun Sulkarnain Kadir, yang saat ini juga menjadi terdakwa.

"Itu juga diperkuat kesaksian dari pihak PT Midi, Sulkarnain Kadir dan Syarif Maulana, dalam urusan pertemuan ataupun yang membahas soal perizinanan hingga permintaan CSR, klien kami tidak pernah dilibatkan. Bahkan saksi dari PT Midi menyebut tidak mengenal sama sekali dengan klien kami," jelasnya.

Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Ridwansyah Taridala Tak Bersalah Soal Alfamidi, Begini Tanggapan Kejati Sulawesi Tenggara

Kemudian, dalam sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, terungkap bahwa pembuatan RAB kampung warna-warni atas perintah Wali Kota Kendari saat itu, Sulkarnain Kadir yang juga selaku terdakwa dan ini dibenarkan para saksi termasuk Sulkarnain Kadir.

Untuk itu, Andri berharap pada sidang putusan nantinya, Mejelis Hakim PN Tipikor Kendari, dapat secara cermat mengadili kliennya berdasarkan fakta-fakta yang terkuak di persidangan.

Hakim Ketua, Nursina kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan agenda persidangan pada pekan depan dengan agenda sidang replik. (B)

Penulis: Ahmad Badaruddin 

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga