KENDARI, TELISIK.ID - Persidangan kasus dugaan suap dan pemerasan perizinan Alfamidi terus bergulir pada Rabu (25/10/2023), mengungkap berbagai fakta-fakta baru.
Dalam kasus yang menjerat mantan orang nomor satu di Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan para petinggi dari PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi yakni Agus Toto, Solihin dan Tubagus Ahmad Maluki.
Ketiga saksi tersebut menyampaikan berbagai kesaksian yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya mereka sampaikan saat pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Alfamidi Tidak Merasa Terpaksa Serahkan Uang Rp 700 Juta karena Milik Lazismu
Karena perbedaan kesaksian tersebut, banyak kemudian fakta persidangan yang terungkap dan mengarah ke kemungkinan Sulkarnain Kadir tidak bersalah. Salah satunya terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Syarif Maulana karena arahan Sulkarnain kepada pihak Alfamidi sebesar Rp 700 juta yang merupakan dana dari Lembaga Zakat, Lazismu.
