Alfamidi Tak Merasa Rugi, Tidak Ada Izin yang Berkaitan dengan Sulkarnain Kadir, Majelis Hakim: Apa yang Dituntut Alfamidi?
Ahmad Badaruddin, telisik indonesia
Rabu, 25 Oktober 2023
0 dilihat
Pihak Alfamidi saat menjadi saksi dugaan suap perizinan Alfamidi. Foto: Ahmad Badaruddin/Telisik
" Persidangan kasus dugaan suap dan pemerasan perizinan Alfamidi terus bergulir pada Rabu (25/10/2023), mengungkap berbagai fakta-fakta baru "
KENDARI, TELISIK.ID - Persidangan kasus dugaan suap dan pemerasan perizinan Alfamidi terus bergulir pada Rabu (25/10/2023), mengungkap berbagai fakta-fakta baru.
Dalam kasus yang menjerat mantan orang nomor satu di Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan para petinggi dari PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi yakni Agus Toto, Solihin dan Tubagus Ahmad Maluki.
Ketiga saksi tersebut menyampaikan berbagai kesaksian yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya mereka sampaikan saat pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Alfamidi Tidak Merasa Terpaksa Serahkan Uang Rp 700 Juta karena Milik Lazismu
Karena perbedaan kesaksian tersebut, banyak kemudian fakta persidangan yang terungkap dan mengarah ke kemungkinan Sulkarnain Kadir tidak bersalah. Salah satunya terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Syarif Maulana karena arahan Sulkarnain kepada pihak Alfamidi sebesar Rp 700 juta yang merupakan dana dari Lembaga Zakat, Lazismu.
Dalam kesaksian Corporate Affairs Director PT MUI, Solihin mengaku, dana yang digunakan untuk mendanai kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni berasal dari lembaga zakat Lazismu.
Lazismu sendiri bertugas untuk mengelola dana donasi dari para pembeli di gerai Alfamidi yang kemudian digunakan untuk kepentingan umat Islam.
Saat ditanya oleh majelis hakim apakah pihak Alfamidi merasa terpaksa memberikan uang sebanyak Rp 700 juta, Solihin mengaku tidak terpaksa, karena uang tersebut bukan milik Alfamidi.
Pernyataan yang hampir sama juga disampaikan oleh Agus Toto, selaku General Manager Licence PT MUI. Dirinya mengakui pihak Alfamidi tidak dirugikan dengan penggunaan uang tersebut karena merupakan milik dari Lazismu.
Agus Toto juga menceritakan, bagaimana proses dana tersebut dikirimkan kepada Syarif Maulana sebanyak 2 termin yakni pada Agustus 2021 dan Januari 2022 dengan jumlah sebesar Rp 350 juta dalam sekali termin.
"Setau saya 2 kali, Rp 350 juta dulu baru 350 juta berikutnya," jelasnya dalam persidangan.
Kemudian terkait dengan pembagian saham Alfamidi dan Anoa Mart sebesar 5 persen, Tubagus Ahmad Maluki selaku pengurus kemitraan dari PT MUI, mengakui bahwa pembagian keuntungan sebesar 5 persen tersebut berkaitan dengan Wahyu Setya Nugroho selaku direktur CV Garuda Cipta Perkasa yang memiliki Anoa Mart.
Lalu, untuk urusan pendirian Gudang Alfamidi, terungkap bahwa hal tersebut merupakan urusan pihak Alfamidi dengan vendor yang mereka tunjuk dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan Sulkarnain Kadir sebagai Wali Kota Kendari.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Abdi Prawira yang kembali menjadi saksi pada persidangan Rabu (25/10/2023).
“Segala perizinan pendirian gudang Alfamidi tidak melibatkan terdakwa,” jelasnya dalam persidangan,
Baca Juga: Kesaksian Pihak Alfamidi Tidak Konsisten, Persidangan Berlangsung hingga 8 Jam
Karena banyaknya fakta-fakta baru tersebut, Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada pihak Alfamidi terkait apa yang sebenarnya dituntut oleh pihak Alfamidi
“Kalau begitu, apa yang sebenarnya dituntut oleh Alfamidi?” tanya Hakim Ketua, Nursina.
Pihak Alfamidi kemudian sempat terdiam menanggapi pernyataan Hakim tersebut hingga kemudian Solihin, menjawab bahwasanya ada pemerasan dari Syarif Maulana melalui WhatsApp yang menurut mereka merupakan dugaan pemerasan.
Majelis Hakim juga menanyakan terkait siapa yang berniat melaporkan perkara ini ke Kejati, yang kemudian dijawab oleh pihak Alfamidi ialah Andi Arif Lutfia Nursandi yang namanya sering disebut-disebut dalam persidangan namun saat ini sedang sakit keras. (A)
Penulis: Ahmad Badaruddin
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS