Lahan Kebun Sawit Dikuasai Orang, Janda Tua di Sumut Mengadu ke Dewan
Ones Lawolo, telisik indonesia
Kamis, 06 Agustus 2020
0 dilihat
Seorang janda bernama Nadimah. Foto: Ones Lawolo/Telisik
" Lahan itu dulu masih kosong. Awalnya itu, lahan milik PT Cisadane Sawit Raya yang dikelolah oleh Yohana diberikan kepada suami saya. Pemberian itu, dulu di hadapan saya bersama almarhum, Niko yang merupakan asisten kepercayaan Ibu Yohanan. "
MEDAN, TELISIK.ID - Seorang janda tua bernama Nadimah (57), warga Jalan Cik Diktiro, Kelurahan Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara mengadu ke DPRD Sumatera Utara, Kamis (6/8/2020).
Keterangan Nadimah kepada Telisik.id, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) mengatakan, eksekusi lahan kebun sawit yang diberikan oleh Yohana yang merupakan pemilik PT Cisadane Sawit Raya dikuasai oleh orang lain.
Lahan milik Nadimah yang berolakasi di Jalan Wakaf Lingkungan Perdamean Sepakat, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, dikuasai Nadimah sejak tahun 1985.
Dia bercerita, lahan yang dikuasai oleh orang lain itu, ketika suaminya bernama Suratman meninggal dunia pada Tahun 2014 silam. Setelah suaminya meninggal dunia, lahan yang diberikan oleh PT Cisadane Sawit Raya kepada suaminya, Suratman mulai dikuasai oleh Maswandi dan Haris Suwando.
"Lahan itu dulu masih kosong. Awalnya itu, lahan milik PT Cisadane Sawit Raya yang dikelolah oleh Yohana diberikan kepada suami saya. Pemberian itu, dulu di hadapan saya bersama almarhum, Niko yang merupakan asisten kepercayaan Ibu Yohanan," kata Nadimah kepada Telisik.id.
Selanjutnya, Nadimah mengatakan, pihaknya bersama suaminya mulai menguasai lahan yang diberikan oleh Yohana itu sejak tahun 1990. Mereka sudah mulai merawat kebun sawit di atas lahan seluas 20 hektar tanpa ada pihak manapun yang keberatan.
Hasil kebun sawit tersebut sudah menjadi milik keluarga Nadimah. Bahkan, katanya, masyarakat sekitar kebun sawit tersebut mengetahui bahwa kebun sawit itu milik almarhum Suratman yang merupakan suami Nadimah.
"Sudah milik kami Pak, hasil kebun sawit itu setelah kami rawat bersama suamiku dulu sudah milik kami. Masyarakat sekitar juga sudah mengetahui lahan tersebut milik kami yang diberikan oleh Yohana yang merupakan milik PT Cisadane Sawit Raya," ujarnya.
Baca juga: Cokelat Monggo, Oleh-oleh Yogyakarta yang Menggambarkan Budaya Jawa
Ditambahkanya lagi, pada Tahun 1984 suami Nadimah bernama Suratman sebelumnya dia di Jakarta. Lalu, Suratman ditugaskan oleh Yohana untuk mengerjakan lahan sawit tersebut. Suratman itu, masih status pekerjaan baru yaitu pengerjaan pembibitan lahan sawit lebih kurang seluas 8000 hektar.
Karena suaminya Suratman bekerja lama, kata Nadimah, berjasa dalam pembukaan perkebunan tersebut. Sehingga Yohana memberikan Jasa Suratman dengan memberikan lahan, rumah dan mobil kepada suaminya.
"Suami saya baik bekerja sama Yohanan. Jasa suami saya itu, diberikan Yohana lahan tanah yang sudah ada sawit, diberikan lagi rumah dan mobil kepada suami saya," ungkap Nadimah saat diwawancarai di depan Gedung Kantor DPRD Sumatera Utara.
Nadimah menjelasakan, pada tahun 2014 suaminya meninggal dunia, sejak saat itu kebun sawit tetap dia kuasai dan dikelolah oleh pihaknya. Hasil dari pengelolaan itu, pihaknya menggunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Tetapi, pada bulan Mei 2018 ada beberapa mendatangi lokasi kebun tersebut untuk digarap kembali. Kedatangan yang menggarap lahan sawit itu, bernama Maswadi dan Haris Suwando, mereka menawarkan kerjasama pemupukan kebun sawit tersebut dengan bagi hasil kepada Nadimah.
Lama kelamaan, Maswandi meminta kepada Nadimah untuk menyerahkan kebun tersebut dengan cara ganti rugi, sembari Maswandi meminta agar Nadimah membuat surat permohonan dengan diberikan ganti rugi sebesar Rp 1 Miliar. Permintaan itu, ditolak oleh Nadimah, meskipun Maswandi membujuknya akan mengirim uang sebesar Rp 3 Juta.
"Mereka bujuk saya biar diganti kerugian kami di kebun sawit yang diberikan kepada kami itu. Karena saya tolak permintaan itu, pada bulan Juni 2018 melihat sejumlah anggota Brimob dan beberapa pekerjaan ditahan sawit tersebut. Mereka mengakui yang menyuruh mereka di lahan sawit itu, oleh Haris Suwando dan Maswandi," ucapnya.
Setelah itu, Haris Suwando menguasai kebun tersebut dari sejak bulan Juli 2018. Dari penguasa oleh Haris Suwando, rekannya Maswandi menelpon Nadimah dengan memberitahu ganti rugi sudah mulai dibayar sebesar Rp 3 Juta. Uang pembayaran pertama itu, sudah dimulai ditransfer sebesar Rp 3 Juta.
Baca juga: Pemkab Muna Terima Hasil Karya Bhakti Kodim 1416
"Maswandi telpon saya. Dia ngabari ke saya uang ganti rugi kebun sawit saya telah ditansfernya sebesar Rp 3 Juta. Ganti rugi saya itu, belum ada kejelasan lagi dari pihak Maswandi dan Haris Suwando, meskipun mereka sudah menguasai lahan kebun sawit itu," imbuhnya.
Lantas penguasaan Maswandi dan Haris Suwando lahan kebun sawit itu, Nadimah meminta perlindungan hukum di kantor hukum Ranto Sibarani, SH dan Rekan, pada tanggal 6 Mei 2020. Pada tanggal 6 Juni 2020, memberikan dua kali somasi kepada Haris Suwando agar mengembalikan kebun tersebut. Namun, kedua somasi itu, tidak ada yang terjawab.
"Sudah tak mau lagi mereka respon somasi saya itu melalui kuasa hukum. Sementara saya membutuhkan nafkah hidup saya dan untuk membayar angsuran naik haji. Apalagi saya ini seorang janda," bebernya.
Parahnya lagi, pada tanggal 18 Juni 2018, seorang bernama Ripin Pulungan melaporkan Nadimah ke Polres Labuhan Batu atas dugaan pencurian buah sawit. Pelapor dalam laporannya mengaku mendapat kuasa melaporkan dari Haris Suwandi.
"Modusnya lagi mereka laporkan saya di Polres Labuhan Batu atas pencurian buah sawit. Anehnya, kenapa dilapor itu masih milik saya lahan kebun sawit itu. Sehingga sangat tidak masuk akal Ripin Pulungan saat ini melaporkan saya atas pencurian sawit milik saya sendiri," sedihnya.
"Dia juga berharap kepada anggota DPRD Sumatera Utara komisi A agar memberikan perlindungan dan memperjuangkan hak-hak saya pada lahan kebun sawit saya itu," tambahnya.
Sementara, Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Hendro Susanto menyatakan, agar pihak-pihak terkait datang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan. Dia meminta agar ke depan semua pihak datang dalam membahas masalah eksekusi lahan kebun sawit yang bermasalah tersebut.
"Kita respon aspirasi rakyat. Tapi kita harus hadirkan semua pijat yang terkait agar jelas titik kebenaran itu. Kita juga normatif menangani masalah itu. Semoga ke depan ini datang semua yang terlibat itu," ujarnya.
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Kardin