Dugaan Penyerobotan Lahan di Konawe Selatan, Anggota DPR RI Sebut Ada Mafia

Erni Yanti, telisik indonesia
Kamis, 25 Januari 2024
0 dilihat
Dugaan Penyerobotan Lahan di Konawe Selatan, Anggota DPR RI Sebut Ada Mafia
Masyarakat pemilik lahan melakukan aksi unjuk rasa di PT Merbaujaya dan anggota DPR RI Hugua menanggapi soal penyerobotan lahan di Konawe Selatan. Foto: Kolase

" Anggota Komisi II DPR RI, Hugua mengatakan, ada mafia tanah yang bermain dalam kasus dugaan penyerobotan lahan oleh PT Marbaujaya Indahraya Group, di Desa Puuwehuko Kabupaten Konawe Selatan "

KENDARI, TELISIK.ID - Menyoal dugaan penyerobotan lahan oleh PT Marbaujaya Indahraya Group, di Desa Puuwehuko Kabupaten Konawe Selatan, anggota Komisi II DPR RI, Hugua mengatakan, ada mafia tanah yang bermain.

Hal yang sama, kata Hugua, pernah terjadi tahun lalu ketika ia melakukan sosialisasi agraria di Konawe Selatan, muncul polemik yang sama.

"Pada saat itu baru 7 hektare tanah bersertifikat yang diserobot. Namun kemarin itu ada tambahan sekitar 40 hektare diserobot oleh PT Marbaujaya Indahraya Group. Mafia tanah ini disponsori oleh orang-orang yang memang bisa dibilang juga aparat di desa, sertifikat masyarakat dikumpulkan dengan berbagai dalih," kata Hugua via telepon seluler, Rabu (24/1/2024).

Menurutnya sebelum penyerobotan ini terjadi, ada permainan mafia yang menipu masyarakat sehingga mau menyerahkan sertifikatnya. Dalam hal ini, perusahaan memberikan penawaran untuk menandatangani sesuatu dengan berbagai dalih. Mereka mengecoh masyarakat.

"Warga ditipu oleh pihak perusahaan dengan menawarkan sesuatu yang harus ditandatangani. Bisa saja bertuliskan penerimaan uang di judul, tapi di halaman belakangnya berbeda," ungkap Hugua.

Baca Juga: Lahan Warga Diserobot PT Marbaujaya, Distanak Sulawesi Tenggara Buka Suara

Hugua meminta kepada Pemerintah Daerah Konawe Selatan untuk mengkomunikasikan dan memfasilitasi masyarakat untuk menyelesaikan masalah tersebut agar tidak berlarut.

Akibat ulah mafia ini, kata Hugua, menimbulkan kerugian pada pihak masyarakat. Yang untung adalah perusahaan, dengan dalih perusahaan bisa melakukan apa saja karena legal status.

Hugua juga mengingatkan, masih terdapat beberapa hektare lahan sekitar perkebunan sawit yang belum diambil alih oleh PT Marbaujaya Indahraya Group, nantinya akan berpotensi konflik.

Olehnya itu, atas nama masyarakat ia meminta agar pemerintah daerah memfasilitasi, karena tanah sertifikat tersebut milik rakyat, maka ini harus dibuktikan dengan hukum.

Mantan Kepala Desa Puwehoko, Armin Amin menegaskan agar PT Marbaujaya berhenti beroperasi. Pasalnya sudah banyak masyarakat yang terzalimi. Ia juga meminta agar hak guna usaha (HGU) PT Marbaujaya dihentikan.

"Dalam HGU milik PT Marbaujaya Indahraya Group ada sejumlah sertifikat milik masyarakat desa, hingga lahan pertanian masyarakat tak lagi produktif sejak PT Marbaujaya masuk pada tahun 2010 silam," kata Armin Amin.

Baca Juga: Ratusan Warga Konawe Selatan Demo Tuntut Perusahaan yang Serobot Lahan Sawah

Warga desa, Ujang, juga menyampaikan, sudah bertahun-tahun berjuang atas tanahnya yang diserobot PT Marbaujaya Indahraya namun sampai hari ini belum juga terselesaikan.

Ia bahkan telah menyuarakan sampai ke Jakarta di kantor DPR RI, namun belum ada titik temu. Hingga saat ini ia tetap akan berjuang merebut hak atas tanahnya yang diserobot.

Sampai berita ini diterbitkan, Telisik.id sedang berusaha mengonfirmasi pihak PT Marbaujaya Indahraya Group. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga