Lampaui Target, Nilai Investasi Sultra Capai Rp 27 Triliun
Aris Mantobua, telisik indonesia
Kamis, 07 April 2022
0 dilihat
Kadis DPM-PTSP Sultra, Parinringi (dua dari kiri) saat menghadiri festival UMKM beberapa waktu lalu. Foto: Ist
" Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) catat nilai invetasi tahun 2021 melampaui target yang sudah ditetapkan "
KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) catat nilai invetasi tahun 2021 melampaui target yang sudah ditetapkan.
Kadis DPM-PTSP Sultra, Parinringi menjelaskan, target nilai investasi Sultra tahun 2021 sebesar Rp 21 triliun, namun dalam catatan triwulan 4 penghujung tahun 2021 mencapai Rp 27,93 triliun. Angka tersebut melampaui target yang sudah ditetapkan. Nilai dari ivestasi tahun 2021 bisa terlampaui berasal dari PAM (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri).
“PMA capai Rp 23,600 triliun, kalau PMDN capai Rp 4,334 trilun," ungkap Parinringi, Kamis (6/4/2022).
Ia menerangkan, kontribusi terbesar dalam peningkatan investasi Sultra berasal dari Kabupaten Konawe dengan nama perusahaan, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS).
"Nilai investasi PT OSS kurang lebih sebesar Rp 15,7 triliun, sedangkan PT VDNI sebesar Rp 4 triliun," terangnya.
Parinringi menamabahkan, tahun 2022, DPM-PTSP Sultra menargetkan nilai investasi sebesar Rp 34, 73 triliun.
"Semoga target tersebut kami bisa capai dengan kerjasama setiap stakeholder yang ada," tambahnya.
Dalam mencapai nilai investasi tahun 2022, ia mengungkapan, terdapat beberapa strategi yang dilakukan, di antaranya dengan meningkatkan pengawasan, pengendalian dan percepatan investasi di Sultra, khususnya pada sektor industri.
Kontribusi dari jumlah investasi yang ada di Sultra, bisa menyerap tenaga kerja lokal yang mencapai puluhan ribu orang, peningkatan pendapatan pajak daerah serta meningkatkan ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Wali Kota Kendari Izinkan Sahur On The Road
Kabid Pengandalian Penanaman Modal dan Informasi, Rasiun menjelaskan, laporan data investasi bisa diakses melalui situs lkpmonline. bkpm.go.id. Dalam perhitungan LKPM perusahaan yang tidak melaporkan RBA yang mereka ajukan, maka akan mendapatkan sanksi.
"Sanksi perusahan bertuju pada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 5 tahun 2021," terangnya.
Menanggapi hal itu, Dosen ekonomi Lingkungan FHIL UHO, Ld Muh Erif menerangkan, dalam pencapaian target investasi yang ada di Sultra harus mempertimbangkan dua sisi, yakni ekonomi dan lingkungan. Kedua aspek tersebut tidak bisa dipisahkan antara satu sama lain.
Baca Juga: Buka di Bulan Ramadan, Surat Izin THM Bakal Dibekukan
"Karena ekonomi dan lingkungan bagaikan dua mata pisau," tuturnya Ld Muh Erif, (7/4/2022).
Menurut dia, setiap penanaman modal (investasi) baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri harus memerhatikan Amdal yang sudah dibuat bersama sebelumnya. Wilayah Sultra identik dengan tambang, sehingga perlu adanya kontrubusi para investor terhadap kerusakan lingkungan yang ada.
"Jadi semua pihak jangan hanya mementingkan ekonomi saja, tetapi harus melihat dari sisi lingkungannya juga," pungkasnya. (A)
Reporter: Aris Mantobua
Editor: Kardin