BPN Kendari Diduga Lakukan Mal Administrasi Atas Pemblokiran Sertifikat Milik Warga

Erni Yanti, telisik indonesia
Rabu, 12 Juni 2024
0 dilihat
BPN Kendari Diduga Lakukan Mal Administrasi Atas Pemblokiran Sertifikat Milik Warga
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari. Foto: Erni Yanti/Telisik

" Warga Kendari mengeluhkan tindakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari tak melayani pengurusan balik nama "

KENDARI, TELISIK.ID - Warga Kendari mengeluhkan tindakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari tak melayani pengurusan balik nama.

Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang warga sekaligus ahli waris dari pemilik tanah orang tuanya, Yusriani. Saat ditemui Telisik.id, ia menceritakan kronologi tindakan BPN Kendari tersebut.

Yusriani mengatakan, seorang warga bernama Amiruddin Sami sering melakukan permintaan pembayaran ganti kerugian atas klaim tanah di atas tanah miliknya yang telah melekat Sertifikat.

Kata Yusriani, Amiruddin Sami ini telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan cara memasuki pekarangan (tanah) milik orang tuanya tanpa ijin dan membuat pondasi untuk pembagunan rumah, serta selalu mengganggu aktivitas di atas tanah tersebut.

Lebih Lanjut, tambah Yusriani, Amiruddin Sami melakukan tindakan menghambat proses pendaftaran balik nama waris sertifikat orang tuanya, menghalangi dengan cara bermohon pendaftaran pencatatan blokir atas tanah tersebut ke Kantor BPN Kendari.

Baca Juga: Pejuang Lingkungan dan HAM Tuntut IUP PT WIN di Torobulu Dicabut

Kata Yusriani, Amiruddin Sami melakukan permohonan blokir sertifikat milik orang tuanya dengan melampirkan surat-surat yang sama sekali tidak dapat membuktikan hubungan hukum antara Amiruddin Sami dengan tanah pemilik sertifikat.

Menurutnya, syarat utama untuk melaksanakan pencatatan blokir, sebagaimana di atur dalam Pasal 6 huruf (f) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.

"Surat-surat yang dilampirkan dalam berkas pendaftaran blokir sama sekali tidak dapat membuktikan hubungan hukum antar Amiruddin Sami dengan tanah kami yang diletakkan blokir diatasnya. Oleh karena Pencatatan blokir itu tidak memenuhi syarat, maka ini terjadi mal administrasi, yaitu perilaku perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang menggunakan wewenang untuk tujuan permohonan blokir itu ditolak," katanya.

Yusriani melanjutkan, harusnya ditolak tapi tetap dilanjutkan. Hal ini termasuk kelalaian BPN yang menimbulkan kerugian materil/atau inmaterial dengan pengabaian kewajiban hukum oleh penyelenggara negara, masyarakat dan perseorangan yang membatalkan pendaftaran pencatatan blokir.

"Bahwa proses pendaftaran balik nama atas sertifikat hak milik itu juga dilaksanakan dengan cara mal administrasi karena produknya belum selesai, padahal telah melampaui waktu penyelesaian minimal 1 (satu) hari atau maksimal 5 (lima) hari sesuai ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan," ungkapnya.

Pendaftaran balik nama waris itu diajukan pada tanggal 21 Mei 2024 dan dalam waktu 8 (delapan) hari sampai dengan 28/5 /2024 belum diterbit produknya.

Adapun Pendaftaran Pencatatan Blokir diajukan tanggal 27 Mei 2024 dan pada saat itu juga terbit pemblokiran atas sertipikat hak milik orang tuanya, sekaligus menjadi klaim untuk menangguhkan proses penerbitan pendaftaran Balik Nama Waris atas tanah kami tersebut.

"Harusnya kita duluan yang terbit sertifikat balik namanya, bukan pemblokiran karena kita duluan yang mengajukan ke BPN Kota Kendari," ucapnya.

Hal ini kata Yusriani, perlunya memperhatikan dan mencermati kedua proses Pendaftaran Balik Nama Waris yang sesuai dengan ketentuan dan belum diterbitkan produknya, meskipun telah melampaui waktu dan proses pendaftaran Pencatatan Blokir yang diterbitkan seketika itu juga.

Hal ini kata Yusriani, merupakan bentuk kesengajaan karena meskipun tidak memenuhi syarat,  berlarut-larutnya penerbitan balik nama waris disimpan untuk menunggu penerbitan pencatatan Blokir, yang akan dipergunakan untuk klaim menangguhkan penerbitan pendaftaran balik nama waris sertifikat atas nama orang tuanya.

Baca Juga: Cek Daftar Harga Sembako Murah di Pelataran Balai Kota Kendari

Sementara itu, Kepala BPN Kota Kendari, Herman Saeri saat ditanyai terkait hal tersebut, mengatakan bahwa proses pemblokiran mempunyai mekanisme.

"Bisa disampaikan ke pengaduan, karena dalam mekanisme blokir di kantor ada telaahaannya, tidak asal blokir. Biasanya ada aduan dari pihak lain yang ada hubungan hukum terkait tanah tersebut," kata Herman.

Kemudian saat ditanya terkait klaim sertifikat oleh orang lain sehingga terjadi pemblokiran, ia mengatakan, hal tersebut harus melihat terdahulu hubungan hukumnya.

"Kita melihat dari hubungan hukumnya saja, agar tidak merugikan pihak lain, itu pun hanya 30 hari bila tidak ada upaya hukum dar pemohon blokir tersebut. Perjanjian jual beli bisa menjadi bukti hubungan hukum," ungkapnya.

Kemudian ditanya terkait keterlibatan oknum BPN Kota Kendari atas pemblokiran sertifikat tanah tersebut, menurutnya hal itu perlu adanya pembuktian. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga