Langgar Aturan, Ratusan Alat Peraga Kampanye Diturunkan Bawaslu Konut
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Senin, 28 September 2020
0 dilihat
Bawaslu dan Satpol PP Konawe Utara saat menertibkan alat peraga Paslon. Foto: Ist.
" Sehingga alat peraga yang memuat unsur kampanye di luar dari ketentuan tersebut harus ditertibkan. "
KENDARI, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Utara (Konut), melakukan penertiban alat peraga Paslon, yang bermuatan kampanye dan tidak sesuai ketentuan.
Melalui Kordiv Pengawasan Bawaslu Konut, Abdul Makmur menjelaskan bahwa pada Minggu (27/9/2020), jajaran Bawaslu bersama-sama Satpol PP menertibkan alat peraga.
"Kami melakukan penertiban yang selama ini dijadikan bahan sosialisasi sebelum adanya penetapan Paslon. Ini sesuai ketentuan dalam pasal 28 PKPU Nomor 11 tahun 2020 yang selanjutnya telah ditetapkan dalam berita acara hasil koordinasi antara KPU dan Paslon," ucap Makmur, Senin (28/9/2020).
"Sehingga alat peraga yang memuat unsur kampanye di luar dari ketentuan tersebut harus ditertibkan," sambungnya.
Baca juga: Viral Dimarahi Penjual di Atas Kapal, ABK di Wakatobi Minta Tidak Dipolitisasi
Dikatakan Makmur, sebelumnya tanggal 25 September 2020 Bawaslu Konut telah mengirimkan surat nomor: 169/Bawaslu-Prov.SG-12/PM.00.02/IX/2020.
Surat itu berisi imbauan kepada tim kampanye Paslon untuk menertibkan sendiri alat peraganya.
"Sudah kami surati juga, tetapi karena tidak dilaksanakan maka kami (Bawaslu Konut) berkoordinasi dengan satpol PP untuk melakukan langkah penertiban," ungkapnya.
Dari hasil penertiban, sebanyak 265 baliho dan 57 spanduk yang telah diturunkan yang terdapat di bahu jalan, lapangan, tiang listrik, dan fasilitas umum lainnya.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Haerani Hambali