Langkah Strategis Pemda Muna Barat Tingkatkan Kapasitas Koperasi dan UKM

Putri Wulandari, telisik indonesia
Senin, 10 Juli 2023
0 dilihat
Langkah Strategis Pemda Muna Barat Tingkatkan Kapasitas Koperasi dan UKM
Pelatihan penyusunan laporan keuangan akhir tahun koperasi angkatan 1. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kapasitas koperasi dan usaha mikro dan kecil (UMK), Pemda Muna Barat lakukan beberapa langkah strategis "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kapasitas koperasi dan usaha mikro dan kecil (UMK), Pemda Muna Barat lakukan beberapa langkah strategis.

Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, salah satu sumber pendanaan bagi peningkatan kapasistas koperasi dan UMKM yaitu bersumber dari dana alokasi umum  (DAK).

"Dalam DAK terbagi dua, yakni DAK fisik maupun non fisik, maka bagi koperasi dan UMK menggunakan DAK non fisik," ungkap Bahri, Senin (10/7/2023).

Diketahui, pada masa COVID-19, koperasi dan UMKM sebagai salah satu yang tidak terkena dampak, bahkan di tengah masa pandemi, koperasi dan UMK mampu menunjang pertumbuhan ekonomi dan tetap survive.

Baca Juga: Kemenkes Luncurkan Tim Nusantara Sehat di Muna Barat

Sehingga, pemerintah daerah saat ini akan memberikan pemahaman untuk peningkatan koperasi dan UMK. Dalam hal ini, pemerintah memberikan pemahaman, pemberdayaan bagi koperasi dan UMK.

Pemerintah juga saat ini tengah melakukan revisi terhadap tiga peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Koperasi dan UMK, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Cipta Karya.

Dalam peraturan itu, pemerintah memberikan kemudahan perlindungan dan pemberdayaan, sehingga pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2012.

Bahri katakan, koperasi dapat dilihat dari beberapa sisi yaitu kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan, di mana kewajiban pemerintah daerah memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan.

"Dalam kemudahan ini dibagi menjadi dua, yaitu melakukan pembinaan dan pemberian fasilitas," pungkasnya.

Kemudian dalam konteks perlindungan koperasi, pemerintah daerah juga wajib memberikan perlindungan, dengan menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang boleh dilakukan oleh koperasi dan kemudian menetapkan bidang sektor usaha yang dapat dikelola serta berhasil yang diusahakan oleh koperasi atau badan usaha lainnya.

Selanjutnya, dalam konteks pemberdayaan koperasi dapat dilihat dari sisi kelembagaan, invetasi, dan teknologi yang digunakan. Untuk itu, perlunya peninjauan terhadap koperasi di sektor tertentu baik di sektor kelautan hingga sektor pertanian dan sebagainya.

Selain itu, dalam kondisi darurat pemerintah dapat memberikan restrukturisasi kredit, rekontruksi usaha, bantuan modal berupa modal usaha dan sarana prasarana, dan bantuan lainnya. Ini yang disebut dengan kemudahan bagi koperasi dan UMK.

Bahri menambahkan, terkait dengan pembiayaan sesuai pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah daerah melakukan pembiayaan meliputi tiga langkah yakni pemberian subsidi bunga, indeks jaminan dan hibah.

Sehingga dalam konteks subsidi bunga, apabila koperasi meminjam uang ke bank dengan bunga 10 persen, maka koperasi hanya membayar 5 persen kemudian 5 persen dibiayai pemda.

Serta di tahun 2022 lalu, Pemda Muna Barat telah mengaplikasikan dan telah mengalokasikan uang di APBD.

Baca Juga: Geger, Warga Muna Barat Temukan Bayi di Teras Rumah

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, La Ode Takari mengatakan, ada 124 orang yang mengikuti koperasi dan UKM di Muna Barat.

"92 orang aktif dan 32 tidak aktif," ungkapnya.

Namun, dalam perkoperasian di Muna Barat belum sesuai dengan apa yang diharapkan selama ini, terutama dalam peraturan dan regulasi penyusunan keuangan masih banyak yang belum ketahui.

Untuk itu dengan dilakukannya pelatihan penyusunan laporan keuangan akhir tahun koperasi angkatan 1 agar dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan perkoperasian serta kapasitas dan kompetensi SDM koperasi. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga