Langsung Tersangka, KPK Ternyata Temukan Bukti Ini di Kantor Bupati Muna dan Rumah Gomberto

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 12 Juli 2023
0 dilihat
Langsung Tersangka, KPK Ternyata Temukan Bukti Ini di Kantor Bupati Muna dan Rumah Gomberto
KPK menetapkan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba dan Ketua DPC Gerindra Muna La Ode Gomberto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana PEN. Foto: Kardin/Telisik

" KPK menetapkan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba dan Ketua DPC Gerindra Muna, La Ode Gomberto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) "

KENDARI, TELISIK.ID - KPK menetapkan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba dan Ketua DPC Gerindra Muna, La Ode Gomberto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Total, ada empat orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan suap dana PEN untuk Kabupaten Muna. Dua tersangka lain merupakan terpidana dari kasus suap dana PEN untuk Kolaka Timur.

Ali mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari terpidana bernama Ardian Noervianto. Ardian diketahui mantan Dirjen Keuda Kemendagri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan PEN daerah Kolaka Timur.

Baca Juga: Profil Lengkap Bupati Muna LM Rusman Emba Tersangka Kasus Suap Dana PEN

Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor La Ode Muhammad Rusman Emba dan kediaman La Ode Gomberto pada Selasa (11/7/2023). Sejumlah alat bukti ditemukan penyidik.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen, alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari para pihak dimaksud," tutur Ali dilansir dari detik.com.

KPK juga mencegah Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba bepergian keluar negeri selama enam bulan kedepan mulai bulan ini.

Baca Juga: Rusman Emba Mau ke Luar Negeri 6 Bulan tapi Dicegah KPK Usai Tersangka Kasus Suap Dana PEN

Pencegahan dilakukan usai La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai salah satu tersangka suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2021-2022.

"KPK juga telah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta agar dilakukan pencegahan supaya tidak berpergian ke luar negeri terhadap dua orang, yaitu kepala daerah Kabupaten Muna dan juga pihak swasta untuk sampai nanti Januari 2024. Sekitar enam bulan ya," ujar Ali dilansir dari CNNIndonesia.com. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga