Penyuka Sesama Jenis Sodomi Anak di Bawah Umur Berkali-kali dengan Imbalan Rp 2 Ribu

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 20 Oktober 2021
0 dilihat
Penyuka Sesama Jenis Sodomi Anak di Bawah Umur Berkali-kali dengan Imbalan Rp 2 Ribu
Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin ketika memaparkan kasus pencabulan. Foto: Humas Polres Sibolga

" Pria berusia 35 tahun mencabuli atau menyodomi anak lelaki yang masih bertetangga dengannya dan masih berusia 14 tahun. "

MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga menangkap T, pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Pria berusia 35 tahun mencabuli atau menyodomi anak lelaki yang masih bertetangga dengannya dan masih berusia 14 tahun. Dia yang berstatus lajang ini menyukai sesama jenis untuk melampiaskan hawa nafsunya.

Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin mengatakan itu kepada awak media. Pelaku ditangkap berdasarkan pengaduan dari orang tua korban.

"Pelaku ditangkap di ruang tamu di salah satu rumah kos di Jalan Mawar, Kelurahan Sibolga Ilir, Kota Sibolga. Dia ditangkap tanpa perlawanan," kata Iptu R Sormin, Rabu (20/10/2021).

Setelah ditangkap, pelaku diinterogasi dan dia mengakui telah melakukan oral seks dan menyodomi korban.

"Pelaku melakukan oral seks dan menyodomi korbannya seorang diri," ucapnya.

Setelah melakukan perbuatan itu, pelaku memberi imbalan berupa uang kepada korban sekitar Rp 2.000 atau Rp 5.000. Pelaku juga meminta korban agar jangan bercerita kepada siapapun.

"Pelaku melakukan itu sebagai pemuas hawa nafsunya dan ketika sekolah di tingkat SLTA, pelaku menyukai teman sejenis," ungkapnya.

Polisi membeberkan bahwa pelaku membujuk korban ketika sedang bermain di sekitaran rumahnya. Insiden itu dilakukan pelaku lebih dari sekali.

Baca juga: Tahanan Kasus Narkoba Tewas, Sehat Saat Ditangkap Sempat Mengeluh Sesak Nafas

Baca juga: Pengacara Minta Polda Sumut Hentikan Laporan Preman Aniaya Pedagang

"Peristiwa awalnya terjadi di bulan Oktober 2020, pelaku melihat korban duduk di atas becak yang sedang parkir bermain game mobile legend. Lalu pelaku menanyakan sudah rank berapa dan korban menjawab Rank Master," tuturnya.

Setelah itu, pelaku mengajak korban ke kamar kos untuk mengecas baterai handphone dan korban mengikuti ajakan itu. Rupanya, di saat korban duduk, pelaku melakukan oral seks dan menyodominya dengan cara paksa.

"Puas melakukan sekali, pelaku ketagihan dan selalu mengancam korban. Perbuatan pelaku berakhir pada Bulan September 2021. Di mana korban mengadukan hal itu kepada orang tuanya dan akhirnya keluarga korban sepakat membuat pengaduan," ungkapnya.

Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti pendukung. Setelah akurat, pelaku ditangkap.

"Pelaku ditangkap Senin (18/10/2021) di kediamannya. Pelaku telah ditahan karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," terangnya. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga