MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga menangkap T, pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Pria berusia 35 tahun mencabuli atau menyodomi anak lelaki yang masih bertetangga dengannya dan masih berusia 14 tahun. Dia yang berstatus lajang ini menyukai sesama jenis untuk melampiaskan hawa nafsunya.
Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin mengatakan itu kepada awak media. Pelaku ditangkap berdasarkan pengaduan dari orang tua korban.
"Pelaku ditangkap di ruang tamu di salah satu rumah kos di Jalan Mawar, Kelurahan Sibolga Ilir, Kota Sibolga. Dia ditangkap tanpa perlawanan," kata Iptu R Sormin, Rabu (20/10/2021).
Setelah ditangkap, pelaku diinterogasi dan dia mengakui telah melakukan oral seks dan menyodomi korban.
