Terdakwa Kawin Diam-Diam Dituntut Ringan, Tim Hukum Surati MA Minta Awasi Perkara
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 18 Oktober 2023
0 dilihat
Yemima Grace Daniela Hutagalung didampingi tim kuasa hukum memberikan penjelasan kepada sejumlah awak media. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Penasehat Hukum korban Yemima Grace Daniela Hutagalung, mengirim surat permohonan perlindungan dan kepastian hukum terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen nikah "
MEDAN, TELISIK.ID - Penasehat Hukum korban Yemima Grace Daniela Hutagalung, mengirim surat permohonan perlindungan dan kepastian hukum terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen nikah dengan terdakwa Sinalsal Satria Ginting.
Tim penasehat hukum dari Pemuda Batak Bersatu (PBB) Paul Tambunan, didampingi rekannya mengungkapkan bahwa surat perlindungan hukum dilayangkan ke Mahkamah Agung.
"Surat perlindungan hukum ditujukan ke Mahkamah Agung (MA), Kamar Pidana MA, Kamar Pengawasan MA, Pengadilan Tinggi Riau, Pengadilan Negeri Pekan Baru, Komisi Yudisial wilayah Riau," kata Paul J Tambunan didampingi rekannya Marudut Gultom dan Daniel Sihotang, Rabu (18/10/2023) siang.
Menurut Paul, permintaan itu agar pihak Mahkamah Agung melakukan pengawasan terhadap persidangan dan memberikan perlindungan hukum kepada korban.
Paul juga berharap agar putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara dengan Nomor 865/Pid.B/2023/PN/ dengan terdakwa Sinalsal Satria Ginting, dapat menjadi produk hukum yang dapat menimbulkan efek jera bagi terdakwa maupun pria lain yang melakukan tindak pidana yang sama.
Baca Juga: Mahasiswa Desak Kejati Sumatera Utara Ungkap Dugaan Korupsi di PDAM Tirtanadi
"Kita juga berharap agar majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi korban," terangnya.
Di tempat yang sama, Yemima Grace Daniela, yang merupakan istri dan juga korban mengungkapkan bahwa pada pekan depan, hakim PN Pekan Baru akan membacakan vonis. Wanita ini berharap agar hakim dapat menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya.
"Saya berharap agar majelis hakim dapat memberikan keadilan, karena terlalu banyak kerugian yang dialami keluarga saya dan orang tua saya," ucapnya.
Menurut Yemima, kasus kawin halangan ini terungkap saat korban curiga dan pergi ke Riau untuk mengecek tanah yang mau dibeli terdakwa Sinalsal Satria Ginting dengan memakai uangnya.
"Tanah yang akan dibeli tersebut menggunakan uang dari orang tua saya. Namun tanah tersebut tidak pernah ada sehingga di saat itu jugalah terungkap bahwasanya Sinalsal Satria Ginting sudah menikah secara diam-diam di Riau diduga dengan menggunakan uang orang tua saya itu," terangnya.
Sinalsal Satria Ginting diduga memalsukan dokumen nikah seperti KTP, Kartu Keluarga, dan status perkawinan agar bisa menikah dengan Yulia tanpa sepengetahuan Yemima Grace Daniela Hutagalung yang merupakan istri sahnya.
Baca Juga: Lahan di Serdang Bedagai Dijual ke PT PLN Diduga Pakai Dokumen Palsu, Mahasiswa Minta Polisi Periksa Kabag Protokol
"Saya berharap pihak Pengadilan memberikan saya keadilan," harapnya.
Sebagaimana diketahui, kasus itu sudah pernah disidangkan dengan perkara pidana Nomor: 865/Pid.B/2023/PN Pbr, dengan terdakwa Sinalsal Satria Ginting S Bin Morison Ginting.
Jaksa penuntut umum dari Jejak Negeri Pekanbaru Ananda Hermila, menuntut terdakwa selama 4 tahun. Namun tuntutan itu dinilai terlalu ringan. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS