Laporkan Bila Ada Pungli Biaya SK Kades di Muna
Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 07 Januari 2023
0 dilihat
123 Kades se-Kabupaten Muna hasil Pilkades 24 November 2022 ketika dilantik. Foto: Sunaryo/Telisik
" Beredar kabar, untuk mengambil SK, para kades diminta membayar Rp 1 juta pada oknum staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) "
MUNA, TELISIK.ID - Surat Keputusan (SK) Bupati Muna tentang pengangkatan 123 Kepala Desa (Kades) telah dibagikan ke masing-masing kades.
Namun, beredar kabar, untuk mengambil SK itu, para kades dimintai membayar Rp 1 juta pada oknum staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Isu itu pun mulai beredar luas di kalangan masyarakat.
Plt Kadis Kominfo dan Persandian Muna, Muhamad Haidar menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna dalam hal ini, Bupati LM Rusman Emba sama sekali tidak pernah memerintahkan untuk memungut biaya SK para kades. Bila pungutan itu ada, berarti ulah oknum. Pemkab pun mempersilakan bagi kades yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.
"Silakan laporkan ke aparat penegak hukum (APH)," tegas Haidar, Sabtu (7/1/2023).
Baca Juga: 1.740 Calon PPS di Muna Bakal Ikut Seleksi CAT
Kasubag Pertanggungjawaban Keuangan Desa DPMD, Asri Ahmad, membantah bila ada pungutan sebesar Rp 1 juta untuk biaya pengambilan SK. Malahan, SK yang sudah di-foto copy oleh DPMD, diberikan secara cuma-cuma alias gratis.
"Silakan tanya ke kades. SK itu gratis kita berikan," terangnya.
Baca Juga: Daya Serap APBD Muna Barat 2022 Capai 96 Persen
Sementara itu, Kades Ghonebalano, Kecamatan Duruka, Muhamad Ery mengaku, saat mengambil SK bersama beberapa kades pada Jumat, 6 Januari, tidak diminta untuk membayar.
"Tidak ada yang meminta uang. Mereka (staf DPMD) hanya ucapkan selamat dan semoga amanah," terangnya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS