BUTON, TELISIK.ID – Terdakwa kasus dugaan politik uang dalam Pilkada Buton 2024, La Ode Zainudin, berkilah bahwa uang yang ia bagikan kepada beberapa warga merupakan uang pribadinya, bukan berasal dari pasangan calon (paslon).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Zainudin saat menjalani pemeriksaan pada sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kamis (9/1/2024). Sidang dipimpin oleh hakim ketua Tulus H. Pardosi, dengan hakim anggota Yusuf Wahyu Wibowo dan Mamluatul Maghfiroh.
“Saya bagikan uang ke Wa Lami, La Epu, La Ode Darmin, dan Wa Caca, itu uang pribadi saya. Bukan dari Paslon,” kata Zainudin saat menjawab pertanyaan hakim.
Baca Juga: Pemdes Lawela Selatan Buton Selatan Bantu Sarana Usaha Warga Bukan Penerima BLT
Terdakwa juga menjelaskan alasan di balik pemberian uang tersebut. Ia mengungkapkan bahwa uang diberikan sebagai bentuk dukungan pribadi kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton nomor urut 1, dengan harapan paslon yang ia dukung bisa meraih kemenangan dalam Pilkada 2024.
