Sidang Dugaan Politik Uang Pilkada Buton 2024: Terdakwa Zainudin Berkilah Pakai Uang Pribadi
Febriyani, telisik indonesia
Kamis, 09 Januari 2025
0 dilihat
Sidang dugaan politik uang saat Pilkada Buton 2024 di Desa Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo, yang digelar di PN Pasarwajo, Kamis (9/1/2025). Foto: Febriyani/Telisik
" Terdakwa kasus dugaan politik uang dalam Pilkada Buton 2024, La Ode Zainudin, berkilah bahwa uang yang ia bagikan kepada beberapa warga merupakan uang pribadinya, bukan berasal dari pasangan calon (paslon) "
BUTON, TELISIK.ID – Terdakwa kasus dugaan politik uang dalam Pilkada Buton 2024, La Ode Zainudin, berkilah bahwa uang yang ia bagikan kepada beberapa warga merupakan uang pribadinya, bukan berasal dari pasangan calon (paslon).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Zainudin saat menjalani pemeriksaan pada sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kamis (9/1/2024). Sidang dipimpin oleh hakim ketua Tulus H. Pardosi, dengan hakim anggota Yusuf Wahyu Wibowo dan Mamluatul Maghfiroh.
“Saya bagikan uang ke Wa Lami, La Epu, La Ode Darmin, dan Wa Caca, itu uang pribadi saya. Bukan dari Paslon,” kata Zainudin saat menjawab pertanyaan hakim.
Baca Juga: Pemdes Lawela Selatan Buton Selatan Bantu Sarana Usaha Warga Bukan Penerima BLT
Terdakwa juga menjelaskan alasan di balik pemberian uang tersebut. Ia mengungkapkan bahwa uang diberikan sebagai bentuk dukungan pribadi kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton nomor urut 1, dengan harapan paslon yang ia dukung bisa meraih kemenangan dalam Pilkada 2024.
“Saya beri amplop berisi lima ratus ribu kepada mereka pada Selasa pagi, 26 November 2024, lalu saya pergi ke Baubau dan kembali sekitar pukul tiga subuh (27/11/2024),” kata Zainudin.
Namun, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudha menanyakan apakah Zainudin menyadari bahwa perbuatannya dapat dikenakan sanksi hukum, terdakwa mengaku tidak tahu menahu mengenai hal tersebut.
“Sodara terdakwa tahu perbuatan yang sodara lakukan merupakan kesalahan dan dapat dikenakan sanksi hukum?” tanya Jaksa Yudha. Zainudin menjawab, “Saya tidak tahu.”
Selain Zainudin, istrinya, Salwia, juga dihadirkan oleh penasihat hukum untuk memberikan keterangan. Salwia menjelaskan bahwa pada hari Selasa, 26 November 2024, Zainudin meminta izin untuk pergi ke Baubau dan mengambil uang yang ada di lemari.
Baca Juga: Sidang Dugaan Politik Uang Pilkada Buton 2024: Saksi Kompak Sudutkan Terdakwa Zainudin
Namun, Salwia mengatakan tidak tahu bahwa suaminya membagikan uang tersebut kepada warga seperti yang dilaporkan.
“Dia izin mau ke Baubau dan mengambil uang di lemari. Saya tidak tahu kalau suami saya bagi-bagi uang kepada mereka (Wa Caca, Wa Lami, La Epu, La Ode Darmin). Saya baru tahu setelah berita ini viral di media sosial,” ujar Salwia.
Setelah keterangan saksi dari penasihat hukum, sidang ditutup dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Jumat (10/1/2025) dengan agenda tuntutan dari JPU. (A)
Penulis: Febriyani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS