Larangan Makmum Mendahului Imam Ketika Salat
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Jumat, 20 November 2020
0 dilihat
Begitu pentingnya mengetahui hukum mendahului imam ketika salat. Sebab itu adalah syarat sahnya salat. Foto: Repro infoyunik.com
" Secara umum, mendahului dan menyamai imam dapat dirinci ke dalam tiga hal: (1) dalam posisi; (2) dalam takbiratul ihram; (3) selain dalam posisi dan takbiratul ihram. "
KENDARI, TELISIK.ID - Di antara sejumlah persyaratan bermakmum adalah mengikuti imam dan tidak mendahuluinya.
Pertanyaannya, bagaimana jika ada makmum yang menyalahi ketentuan itu? Bagaimana pula keabsahan salat dan keutamaan berjemaahnya?
Telisik.id telah merangkum terkait hukum mendahului imam ketika salat.
Makmum wajib mengikuti gerakan imam dalam salat dan tidak boleh mendahuluinya dalam semua gerakan; baik takbir, ruku’, sujud dan lain sebagainya, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang artinya:
Sesungguhnya imam itu untuk diikuti maka jangan menyelisihinya. Apabila ia takbir maka takbirlah. Dan apabila ruku maka rukulah, dan apabila ia mengucapkan samiallahu limanhamidah, maka ucapkan : rabbana walakal hamdu, dan apabila ia sujud maka sujudlah kalian. (Muttafaq ‘alaih).
Secara umum, mendahului dan menyamai imam dapat dirinci ke dalam tiga hal: (1) dalam posisi; (2) dalam takbiratul ihram; (3) selain dalam posisi dan takbiratul ihram.
Syekh Sa‘id bin Muhammad dalam Syarhul Muqaddimah Al-Hadramiyyah, (terbitan Darul Minhaj, Jeddah, cetakan pertama, 2004, jilid I, halaman 338) menyatakan, jika seorang makmum yakin bahwa posisinya mendahului imam maka salatnya tidak sah, kecuali dalam kondisi darurat seperti ketakutan atau terancam.
Dalam sebuah hadis, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
“Tidakkah salah seorang dari kalian takut, atau apakah salah seorang dari kalian tidak takut, jika dia mengangkat kepalanya sebelum imam, Allah akan menjadikan kepalanya seperti kepala keledai, atau Allah akan menjadikan rupanya seperti bentuk keledai?” (HR. Bukhari no. 691 dan Muslim no. 427).
Hadis dari sahabat Al-Barra’ bin ‘Azib Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata:
“Jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”, tidak ada seorang pun dari kami yang membungkukkan punggungnya sebelum Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam benar-benar (meletakkan kepalanya) bersimpuh dalam sujud, barulah setelah itu kami bersujud.” (HR. Bukhari no. 690 dan Muslim no. 474).
Baca juga: Doa Atasi Ejakulasi Dini
Dulu, sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, mereka menunggu di belakang Nabi yang bertindak sebagai imam, dalam kondisi mereka tetap berdiri (i’tidal). Sampai Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam membungkukkan badan dan bertakbir, kemudian meletakkan dahinya di lantai (sudah benar-benar dalam posisi sujud), barulah mereka mengikuti Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk turun sujud.
Terdapat riwayat dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata,
“Engkau tidak salat sendirian, dan tidak pula menjadikan seseorang sebagai imam yang diikuti.”
Orang yang dinilai tidak salat sendirian dan juga tidak salat berjemaah, berarti salatnya tidak sah.
Juga terdapat riwayat dari sahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, beliau melihat seseorang yang mendahului imam dengan sengaja, kemudian berkata kepadanya,
“Engkau tidak salat sendirian, tidak pula salat bersama imam. Kemudian Ibnu ‘Umar memukulnya dan memerintahkannya untuk mengulang salat.”
Seandainya salat orang itu sah, tentu sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhu tidak memerintahkannya untuk mengulang salat.
Dari Hiththan bin ‘Abdullah bin Ar-Raqasyi dia berkata, “Saya salat bersama Abu Musa Al-Asy’ari dengan sebuah salat. Pada waktu duduk (tahiyat), seorang laki-laki dari kaum tersebut berkata, “Salat diidentikkan dengan kebaikan dan mengeluarkan zakat.”
Ketika Abu Musa selesai melaksanakan salat dan salam, dia berpaling seraya berkata,
“Siapakah di antara kalian yang mengucapkan kalimat demikian dan demikian?”
Perawi berkata, “Lalu mereka diam kemudian dia bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang mengucapkan kalimat demikian dan demikian?” Mereka pun tetap diam.
Baca juga: Jika Junub atau Haid, Bolehkah Potong Kuku dan Rambut?
Lalu dia bertanya lagi, “Boleh jadi kamu wahai Hiththan, yang telah mengucapkannya?”
Hiththan menjawab, “Aku tidak mengatakannya. Dan aku khawatir kamu menghardikku dengannya.”
Lalu seorang laki-laki dari kaum tersebut berkata, “Akulah yang mengatakannya dan tidaklah aku bermaksud mengatakannya melainkan suatu kebaikan.”
Lalu Abu Musa Al-Asy’ari berkata, “Tidakkah kalian mengetahui bagaimana kalian (seharusnya) mengucapkan (zikir) dalam salat kalian? Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memberi khutbah kepada kita, lalu menjelaskan kepada kita sunnah-sunnahnya, dan mengajarkan kepada kita tentang salat kita.
Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
“Apabila kalian salat, luruskanlah shaf-shaf kalian, kemudian hendaklah salah seorang dari kalian mengimami kalian. Apabila dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Dan apabila dia mengucapkan, “Ghairil maghdhubi ‘alaihim wala adh-dhallin (Bukan jalan orang yang dimurkai dan tidak pula jalan orang yang sesat)”, maka katakanlah, “Aamiin.” Niscaya Allah mencintai kalian. Apabila dia bertakbir dan rukuk, maka bertakbir dan rukuklah kalian, karena imam harus rukuk sebelum kalian dan mengangkat (kepala) dari rukuk sebelum kalian.”
Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
“Lalu gerakan demikian diikuti dengan gerakan demikian. Apabila dia berkata, “Sami’allahu liman hamidah (semoga Allah mendengar kepada orang yang memujinya)”, maka katakanlah, ‘Allahumma Rabbana laka al-hamdu’ (Ya Allah, Rabb kami, segala puji untuk-Mu), niscaya Allah akan mendengarkan kalian. Karena Allah berkata melalui lisan Nabi-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Sami’allahu liman hamidah.” Dan apabila imam bertakbir dan sujud, maka bertakbir dan sujudlah kalian, karena imam sujud sebelum kalian, dan bangkit sebelum kalian.”
Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda lagi,
“Lalu gerakan tersebut diikuti dengan gerakan tersebut. Dan apabila sedang duduk tahiyat, maka hendaklah doa pertama kalian adalah, “At-tahiyyatut-thayyibaatus-shalawaatu lillahi … (sampai akhir doa tasyahhud).” (HR. Muslim no. 404).
Demikian uraian singkat tentang konsekuensi mendahului dan menyamai imam dalam salat berjamaah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. (C)
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Haerani Hambali