LBH Patowonua Dalami Kasus Penjemputan Ilegal Tujuh Warga Kolut oleh Oknum Polisi

Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 15 Maret 2022
0 dilihat
LBH Patowonua Dalami Kasus Penjemputan Ilegal Tujuh Warga Kolut oleh Oknum Polisi
Ketua LBH Patowonua, Wawan, SH kuasa hukum korban. Foto: Muh Risal H/Telisik

" LBH Patowonua selaku kuasa hukum tujuh warga Kolut yang diduga dijemput tidak sesuai prosedur oleh oknum polisi Kamis (10/3/2022), akan mendalami kasus tersebut "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patowonua selaku kuasa hukum tujuh warga Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang diduga dijemput tidak sesuai prosedur oleh oknum polisi dari Polisi Daerah (Polda) Sultra Kamis (10/3/2022), akan mendalami kasus tersebut.

Ketua LBH Patowonua, Wawan, SH menjelaskan, berdasarkan keterangan dari salah satu keluarga korban, kronologis penjemputan tersebut bermula saat warga melakukan aksi tutup jalan hauling perusahaan tambang PT Riota Jaya Lestari yang beroperasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua dan Desa Woitombo, Kecamatan Lambai, Kolut.  

"Blokade jalan tersebut sebagai bentuk protes terkait pembebasan lahan milik warga yang dilintasi aktivitas hauling PT Riota serta kompensasi atas kerusakan sebagian tanaman warga yang telah mereka garap selama bertahun-tahun akibat dampak lingkungan dari aktivitas tambang," kata Wawan, Selasa (15/3/2022).

Setelah itu, lanjutnya, secara tiba-tiba warga yang melakukan aksi dijemput oleh beberapa orang. Salah satu dari mereka ada yang memakai seragam dinas kepolisian.

Baca Juga: Lakukan Penjaringan Perangkat Desa, Pj Kades Wamorapa Langgar Perda dan SK Bupati

“Alasannya ingin memediasi persoalan ini, sehingga warga tersebut ikut. Namun faktanya mereka justru dibawa ke Polda. Mereka ketahuan akan dibawa ke Polda setelah salah satu korban, sekitar pukul 11 siang menelpon keluarganya dan menyampaikan jika mereka sudah di Tamborasi. Katanya mau dibawa ke Polda," bebernya.

Kata Wawan, ketujuh warga tersebut dibawa ke Polda tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga dan penyampaian surat terlebih dulu. Baik itu surat pemanggilan ataupun surat penangkapan.

"Ketika dijemput, kondisi tujuh korban masih berpakaian kotor atau pakaian kebun. Keluarga mereka juga sempat mencari, setelah mengetahui keberadaan mereka pihak keluarga panik dan mendatangi kantor kami, Jumat (11/3/2022) untuk meminta bantuan hukum," ucapnya.

Atas keterangan keluarga korban saat itu, kami menyatakan melalui media sosial jika dalam waktu 1x24 jam mereka tidak dikembalikan, maka kami akan tempuh jalur hukum.

Baca Juga: Tingkatkan Kapasitas SDM Petani, Dinas TPHP Konawe Ajarkan Budidaya Kelapa Sawit dan Nilam

"Sekarang ketujuh klien kami sudah dipulangkan dan kini berada di rumah mereka masing-masing," tukasnya.

Langkah selanjutnya, kami masih menunggu keterangan dari ketujuh orang korban penjemputan yang inprosedural untuk mendalami kasus tersebut.

"Saat ini ketujuh korban masih lelah, namun kami telah mengadakan pertemuan minggu ini untuk mendalami motif pemanggilan dan perlakuan kepada mereka saat berada di sana. Setelah itu baru kita upaya hukum yang akan ditempuh," pungkasnya. (C)

Reporter: Muh. Risal H

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga