LBH Pospera Kepton Temukan Seleksi PPPK Paruh Waktu Baubau Loloskan Honorer Tak Penuhi Syarat

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 24 Desember 2025
0 dilihat
LBH Pospera Kepton Temukan Seleksi PPPK Paruh Waktu Baubau Loloskan Honorer Tak Penuhi Syarat
Tim Pengacara PPPKPW LBH Pospera Kepton menyampaikan laporan pengaduan honorer tidak memenuhi syarat pada pengumuman PPPK paruh waktu Kota Baubau tahun 2025 ke Kejaksaan Negeri Baubau, Selasa (16/12/2025). Foto: Ist.

" Proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, kini mendapat sorotan publik "

BAUBAU, TELISIK.ID - Proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, kini mendapat sorotan publik.  

Lembaga Bantuan Hukum Posko Perjuangan Rakyat Kepulauan Buton (LBH Pospera Kepton) menyampaikan laporan hasil investigasi kepada Wali Kota Baubau, Yusran Fahim, sebagai langkah advokasi hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam tahapan rekrutmen honorer.

Penyampaian laporan tersebut dilakukan melalui surat resmi yang dilayangkan Tim Pengacara Honorer PPPKPW LBH Pospera Kepton pada Senin (22/12/2025).  

Dokumen itu memuat rangkuman temuan hasil investigasi yang dihimpun selama periode 13 hingga 22 Desember 2025, mencakup penelusuran administrasi dan kelengkapan berkas peserta seleksi.

Ketua LBH Pospera Kepton, La Ode Samsu Umar, menjelaskan bahwa tim pengacara menemukan indikasi adanya praktik yang memanfaatkan celah dalam sistem rekrutmen.  

Baca Juga: Tahun 2025, BNNK Muna Tangani 33 Penyalahguna Narkoba

Menurutnya, pola tersebut berpotensi meloloskan peserta yang seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.

“Temuan tim pengacara LBHP ada pola-pola sistematis untuk mengakali kelemahan sistem rekrutmen pegawai untuk meloloskan honorer yang semestinya tidak memenuhi syarat,” ungkapnya kepada telisik.id, melalui keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).

Ia memaparkan, pola yang teridentifikasi antara lain pembuatan surat keterangan kerja dan absensi kehadiran dengan tanggal mundur atau back date.  

Selain itu, ditemukan pula honorer yang masa magangnya telah lama terputus, namun tetap dinyatakan lolos melalui surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dinilai tidak sah. 

Tim LBH Pospera Kepton juga mencatat adanya indikasi pejabat tertentu yang diduga menitipkan nama honorer agar tetap diloloskan.

Dalam laporan investigasinya, tim pengacara turut menemukan data terkait peserta magang yang dinyatakan lulus meskipun tidak mengikuti tahapan wawancara sesuai jadwal resmi yang telah ditetapkan panitia seleksi.

“Yang bersangkutan mengkuti tes wawancara di panitia seleksi setelah jadwal resmi ditutup beberapa hari kemudian, dengan diantar oleh lurahnya,” beber Samsu Umar.

LBH Pospera Kepton menduga kondisi tersebut tidak terlepas dari faktor kedekatan dengan pihak internal di lingkungan Pemerintah Kota Baubau.  

Selain itu, mereka juga menyoroti lemahnya proses verifikasi berkas yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah serta panitia seleksi PPPKPW, sehingga sejumlah dokumen bermasalah tetap lolos pemeriksaan.

“Surat kami tembuskan juga ke Kemenpan-RB, Kepala BKN, Pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, pimpinan Komisi II DPR RI, dan Gubernur Sultra untuk mendapatkan perhatian serius, mengingat honorer yang lulus akan mendapatkan NIP/NI PPPKPW dan gaji yang berasal dari anggaran negara, itu uang rakyat yang setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan,” ungkap Umar.

Baca Juga: Kalla Toyota Resmikan Dealer Baru di Baubau, Serap 80 Persen Tenaga Kerja Lokal

LBH Pospera Kepton turut mengajak masyarakat Kota Baubau untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya honorer siluman atau peserta titipan yang berstatus TMS.  

Mereka menilai keterlibatan publik penting karena persoalan ini menyangkut hak honorer lain yang semestinya lulus namun tergeser.

Sementara itu, Ketua Tim Pengacara PPPKPW LBH Pospera Kepton, Erwin Usman, meminta Wali Kota Baubau membentuk tim gabungan pencari fakta yang melibatkan unsur birokrasi, perguruan tinggi, serta perwakilan masyarakat untuk melakukan investigasi atas kasus PPPKPW Baubau secara adil dan imparsial.

Sebelumnya, pada Selasa (16/12/2025) pekan lalu, Tim Pengacara LBH Pospera Kepton juga telah menyampaikan laporan pengaduan resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Baubau.  

Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan terbuka, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala. (D)

Penulis: Ahmad Jaelani  

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga