Lewat 30 September, Perubahan APBD Muna Dipastikan Ditolak
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 21 September 2022
0 dilihat
Wakil Ketua DPRD Muna, Muhamad Natsir Ido dan Sekda, Eddy Uga. Foto : Sunaryo/Telisik.
" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna akhirnya menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2022 di DPRD untuk dilakukan pembahasan "
MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna akhirnya menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2022 di DPRD untuk dilakukan pembahasan.
"Dokumen KUA PPAS-nya masuk Selasa sore, 20 September. Dokumennya sudah sama pimpinan," kata Sekwan Muna, Edi Ridwan, Rabu (21/9/2022).
Wakil Ketua DPRD Muna, Muhamad Natsir Ido membenarkan hal tesebut. Katanya, untuk pembahasan dokumen KUA PPAS itu, masih akan dirapatkan lebih dulu di tingkat pimpinan dewan.
Baca Juga: Diduga Ngantuk Bawa Mobil, Kepala Bappeda Buton Tabrak Tiang Listrik
Baca juga: Sebelum Beroperasi, PT BMR Tampung Keluhan Pemda Bombana untuk Program CSR
"Kita akan rapatkan dulu bersama ketua dan wakil ketua untuk jadwal pembahasannya," ujarnya.
Sementara itu, Sekda Muna, Eddy Uga berharap DPRD dapat segera melakukan pembahasan terhadap KUA PPAS itu. Sebab, sesuai peraturan perundang-undangan, Pemkab diberi waktu hingga 30 September Perubahan APBD sudah harus dievaluasi oleh Pemprov Sulawesi Tenggara.
"Lewat dari 30 September, walupun sudah ditetapkan, Perubahan APBD kita pasti akan ditolak lagi. Makanya, kita berharap pada dewan, agar pembahasannya dipercepat," tukasnya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin