Lewat Deadline, Masalah Guru dan Kepala SMPN 10 Kendari Belum Selesai
Musdar, telisik indonesia
Senin, 20 Desember 2021
0 dilihat
Puluhan guru dan kepala SMPN 10 Kendari mengikuti RDP DPRD Kota Kendari bersama Dikmudora pada 8 November 2021. Foto: Musdar/Telisik
" Persoalan guru dengan Kepala SMPN 10 Kendari, Wa Ode Nurhafiah telah melewati deadline atau tenggat waktu yang diberikan DPRD sejak 8 Desember 2021. Namun masalah itu hingga kini belum selesai "
KENDARI, TELISIK.ID - Persoalan guru dengan Kepala SMPN 10 Kendari, Wa Ode Nurhafiah hingga kini belum selesai.
Sementara deadline atau tenggat waktu yang diberikan DPRD kepada Dikmudora untuk menyelesaikan persoalan tersebut sudah berakhir sejak 8 Desember 2021.
"Belum ada penyelesaian," kata Latriana, guru SMPN 10 Kendari, Senin (20/12/2021).
Latriana menuturkan, setelah RDP pada 8 November 2021, Kepala Dikmudora Kendari, Makmur menemui mereka di sekolah untuk sharing tentang masalah yang terjadi.
Perwakilan guru juga, lanjut Latriana, sudah menghadap kepada Kadis Dikmudora setelah pertemuan itu.
Para guru mempertanyakan kejelasan penyelesaian dari Dikmudora. Dimana, yang guru inginkan Kepala SMPN 10 diganti.
"Kita hanya disuruh menunggu," tuturnya.
Baca Juga: Hari Kedua Pasca Bentrok, Pedagang Kaki Lima di Kendari Beach Mulai Jualan
Sementara itu, Kepala Dikmudora Kendari, Makmur menerangkan, persoalan SMPN 10 semestinya dapat diselesaikan sesuai deadline yang diberikan.
Akan tetapi, apa yang menjadi tuntutan para guru yakni mengganti kepala sekolah memerlukan kajian mendalam karena semester 1 tahun ajaran 2021/2022 berakhir 23 Desember 2021.
Sehingga, penyelesaiannya membutuhkan waktu lebih dari 30 hari atau deadline yang diberikan.
"Kita kasih kesempatan kepala sekolah untuk menyelesaikan hal-hal yang ada kaitannya dengan pertanggungjawaban kepala sekolah dan juga kajian-kajian lain," kata Makmur.
"Tidak mungkin kita ganti kepala sekolah begitu saja," tambahnya.
Selama tahapan ini berjalan, Makmur mengimbau agar para guru tetap melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa terpengaruh dengan masalah yang ada.
Diketahui, pada 8 November 2021, DPRD bersama Dikmudora, guru dan kepala SMPN 10 Kendari menggelar RDP terkait persoalan yang terjadi di internal sekolah.
Baca Juga: Kendari Kondusif, Aparat Kepolisian Tetap Siaga
Saat itu, ada 37 guru atau lebih dari setengah jumlah guru di SMP tersebut tidak terima dengan penyelesaian yang dilakukan Dikmudora.
Sehingga, 37 orang guru melaporkan Wa Ode Nurhafiah kepada DPRD dengan 11 poin pernyataan sikap. Salah satunya Wa Ode Nurhafiah dinilai bersikap arogan terhadap sejumlah guru.
Pada saat RDP 37 guru meminta agar Kepala SMP 10 Kendari diganti.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik yang memimpin jalannya RDP memberikan deadline 30 hari kepada Dikmudora untuk menyelesaikan masalah yang ada. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha