Lewat Informasi Warga, Seorang Kurir Narkoba di Kendari Dibekuk

Siswanto Azis, telisik indonesia
Rabu, 03 Maret 2021
0 dilihat
Lewat Informasi Warga, Seorang Kurir Narkoba di Kendari Dibekuk
Anggota Satres Narkoba Polres Kendari saat perlihatkan tersangka dan barang buktinya. Foto: Ist.

" Berdasarkan informasi tersebut, tim Resnarkoba Polres Kendari melakukan pengintaian, dan berhasil melakukan penangkapan satu orang, yang diduga sebagai pengedar sabu sistem temple tersebut. "

KENDARI, TELISIK.ID - Satu orang  tersangka pengedar narkoba jenis sabu dengan sistem tempel, milik Isar alias Ical (23) diringkus oleh Satres Narkoba Polres Kendari.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1,52 gram narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba polres Kendari, AKP Andi Agusfian Pranata, SE, SIK mengatakan, kasus ini terungkap setelah anggota Sat Resnarkoba Polres Kendari mendapat informasi dari masyarakat, jika di Jalan Mayjen Sutoyo Kota Kendari sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan cara ditempel.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim Resnarkoba Polres Kendari melakukan pengintaian, dan berhasil melakukan penangkapan satu orang, yang diduga sebagai pengedar sabu sistem temple tersebut," jelasnya.

Setelah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Isar alias Ical, polisi menemukan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisikan kristal bening, yang diduga narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kiri tersangka.

Baca juga: Dana Bantuan COVID-19 Dikorupsi Kepala Desa untuk Judi dan Foya-Foya

"Dari tersangka Isar alias Ical, anggota mengamankan barang bukti 1,52 gram sabu dan satu buah Handphone merek Asus warna hitam dengan sim card 0822 8699 4932," ujar AKP Andi Agusfian Pranata, SE, SIK kepada awak media, Rabu (3/3/2021).

Selain itu, kata Andi, Anggota Sat Resnarkoba Polres Kendari juga berhasil menemukan barang bukti di dalam pembungkus rokok, berupa satu sachet plastik bening berisikan kristal bening, diduga narkotika jenis shabu yang sudah sempat dibuang atau ditempel di pinggir jalan serta siap edar.

"Jadi tersangka Isar alias Ical ini mengedarkan narkotika jenis sabu dengan menggunakan sistem tempel di daerah Mangga Dua, kota lama dan  Kemaraya, dengan sasaran penjualan kepada sopir-sopir angkot," tegasnya.

Lebih lanjut AKP Andi Agusfian Pranata, SE, SIK mengatakan, jika sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengetahui darimana pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Isar alias Ical (23) kini diamankan di Mapolres Kendari, dan kepadanya akan di kenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

"Jadi ancamannya itu 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara," tutup Kasat Narkoba. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga